Rafly menambahkan, salah satu manfaat positif media sosial bisa menjadi sarana untuk mengkemukakan apa yang dipikirkan. Dan apa yang menjadi kritik terhadap lingkungan sosial yang ada di sekitar.
“Hal tersebut bisa menjadi salah satu manfaat media sosial saat ini. Sayangnya kebebasan berpendapat atau kontrol sosial ini masih menjadi perdebatan karena adanya pembatasan. Apakah institusi boleh merasa terhina, jika memang ada kritik terkait pelayanan publik, bukan mengarah ke personal di institusi tersebut,” terangnya.
Menurutnya, ketika kita dikritik, berarti ada yang memperhatikan dan peduli terhadap kita. Sehingga kritik terhadap lembaga bukanlah hal tabu, namun justru menjadi koreksi.
“UU ITE memang ditujukan kepada siapa saja, namun secara substansi memang bermasalah. Dan hal ini mendapat afirmasi dari pemerintah dengan munculnya SKB para menteri,” tandasnya. (rhd)
Baca juga:
- Kenaikan Harga Jelang Nataru, Akademisi UMM Desak Pemerintah Perkuat Sistem Pangan Berkelanjutan
- Banjir Bandang Terjang Sumatra, Akademisi UMM Soroti Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Hukum
- Raih Predikat Hotel Terfavorit di Batu Tourism Award 2025, Ini Kata GM Aston Inn Batu
- Bupati Sumenep Selamatkan Pegawai Honorer, Ribuan Pegawai Diangkat PPPK Paruh Waktu
- Pakar Mitigasi Bencana UB Soroti Deforestasi di Balik Banjir dan Longsor Tiga Provinsi Sumatra








