Batu, SERU.co.id – Tiga belas Eselon II Pemkot Batu jalani asessment test atau uji kompetensi di Hotel Orchid, Selasa (11/2/2020), sebagai persiapan rotasi dan mutasi jabatan sesuai aturan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terbaru.
Menurut Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso, sekarang perpindahan pejabat dari satu dinas ke dinas lain harus melalui ujian yang dikeluarkan oleh KASN. “Jadi kayak saya misalnya, dari dinas pendapatan mau pindah ke inspektorat harus uji kompetensi dahulu, yang disetujui oleh KASN. Baru wali kota bisa menempatkan pejabatnya pada posisi yang pas sesuai dasar tes dan keahliannya,” urai Punjul.
Saat ini, ada 13 orang yang mengikuti asessment, yaitu Kartika, Arief As Shidiq, M. Chori, Wiwik Nuryati, Susetya Herawan, Sugeng Pramono, Abdillah Alkaf, Balok Yudono Patrika, Chairul Syarif Tartila, Eddy Murtono, Himpun dan Bambang Kuncoro.
Nanti sebelum wali kota memutasi pejabat tersebut harus mendapatkan persetujuan dari KASN dahulu. “Saudara ditaruh dinas ini, visi misimu apa, apa yang akan kamu lakukan jika ada disana. Bedanya, dulu mutasi pejabat menjadi kewenangan bupati/wali kota, baru melaporkannya ke KASN kalau sudah ada pergeseran. Sekarang dibalik, kita izin dulu ke KASN,” imbuhnya.
Selain itu, asessment ini juga sebagai langkah pemkot agar segera memiliki pejabat definitif di beberapa dinas yang masih dijabat oleh pelaksana tugas (plt), seperti Dinas Pariwisata (Disparta), Kasatpol PP, dan lain-lain. “Misal Disparta sudah dijabat Pak Imam dua tahun, belum tentu dia bisa definitif disana. Kita tidak boleh seenaknya,” terang Punjul.
Kemudian, pertimbangan nilai menjadi wewenang tim panitia seleksi (pansel), dan melihat rekam jejak capaian kinerja jabatan yang diemban. Tujuannya, menggali talent manajemen maupun kemampuan individual yang bisa menunjang kinerja jabatan mana yang cocok untuk pejabat tersebut.
“Ini tinggal uji kompetensi, lalu ditandatangani tim pansel dan melaporkannya kembali ke KASN. Kalau sudah, kita boleh langsung melakukan mutasi jabatan,” pungkasnya. (rka/rhd)