Kementerian Agama (Kemenag) telah membahas persoalan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru honorer. Kemenag bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Keuangan, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendiskusikan hal ini pada Jumat (5/3/2021).








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: PPPK Kemenag
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.