Kementerian Agama (Kemenag) telah membahas persoalan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru honorer. Kemenag bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Keuangan, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendiskusikan hal ini pada Jumat (5/3/2021).


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim