Petugas kemudian menindak lanjuti laporan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Dari penyelidikan awal, didapat informasi jika pelaku sering berpindah-pindah tempat tinggal.
Namun, pelarian pelaku terpaksa dihentikan polisi yang mengendus keberadaannya di tempat persembunyian sebuah rumah kos di Jalan Indragiri, Sumberejo, Kota Batu.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan penggelapan tersebut, dan motor milik korban telah digadaikan ke orang lain seharga Rp5 juta. Guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Untuk mempertanggungjawabkan jawabkan perbuatannya, VK dikenakan Pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. (wul/mzm)
Baca juga:
- Indonesia Bungkam China 1-0 di GBK, Jaga Asa Lolos ke Babak Keempat
- Dokter AY Segera Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
- Wali Kota Batu dan Ketua TP PKK Takziah ke Kediaman Adelia Savitri Beri Bantuan Beasiswa Kuliah
- Wali Kota Batu Lantik Dewas & Direksi Perumdam Among Tirto Masa Bhakti 2025-2030
- PPPK Kabupaten Malang Kini Terima Gaji Melalui BPR Artha Kanjuruhan