Terkait nasib dari 109 Pantarlih terpilih yang tidak jadi dilantik, Mardiono mengaku, terpaksa harus dimaklumi. Pasalnya, KPU Batu harus mengikuti aturan yang dikeluarkan KPU-RI. Adanya pemetaan ulang TPS, membuat jumlah Pantarlih yang dilantik pun berubah.
“Karena ada kebijakan harus ada restrukturisasi, sehingga 611 yang disetujui itulah yang kita lantik,” pungkasnya. (dik/mzm)
Baca juga:
116 Calon Anggota PPK KPU Batu Ikuti Tes Tulis
Tidak Terserap, KPU Batu Kembalikan Sisa Anggaran Hibah
KPU Batu: Dengan CAT Belum Tentu Calon Berpengalaman Lolos Seleksi
KPU Batu Bantu Proses Verifikasi Adminitrasi Calon Anggota DPD Jatim
KPU Batu Masih Menunggu KPU RI Tentang Penetapan Dapil