Batu, SERU.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu mencermati adanya kerawanan pada tahapan pembentukan panitia pendaftaran pemilih (Pantarlih). Pantarlih sendiri adalah petugas Pemilu yang berperan dalam pemutakhiran data pemilih Pemilu agar pemilih tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Ketua Bawaslu Kota Batu, Abdur Rochman mengatakan, Bawaslu Kota Batu turut mencermati potensi kerawanan pada tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Umum. Ia menyebutkan, kerawanan itu antara lain ada pada sisi waktu, persyaratan dan profesi yang tidak diperbolehkan. Salah satu kerawanan pada sisi waktu dimana pembentukan Pantarlih tidak tepat waktu sesuai dengan yang ditetapkan oleh KPU.
“Untuk kerawanan pada sisi persyaratan di mana terdapat calon Pantarlih yang tidak sesuai dengan persyaratan terkait,” serunya.
Rochman, sapaan akrabnya menjelaskan, kerawanan dari sisi persyaratan tersebut diantaranya adalah warga negara Indonesia yang belum berusia paling rendah 17 tahun. Kemudian anggota Pantarlih tidak berdomisili di dalam wilayah kerjanya. Calon Pantarlih juga tidak membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca menulis dan berhitung.
“Ini bagi Pantarlih yang berpendidikan di bawah sekolah menengah atas atau sederajat,” ungkapnya.
Rochman melanjutkan, kerawanan selanjutnya adalah berasal dari profesi yang tidak diperbolehkan dalam ketentuan. Misalnya TNI, Polri, Anggota Partai politik maupun menjadi tim kampanye atau tim pemenangan dari peserta pemilu pada pemilihan terakhir. Kerawanan lainnya, Pantarlih juga tidak diberikan pembekalan bimbingan teknis oleh PPS dan tidak memperhatikan profesionalitas, kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon pantarlih.