Sempat di Teriaki Maling,Saat Coba Melarikan Diri
Jember, SERU Sahid alias Andi Namora pria berusia 37 tahun, yang kini bertempat tinggal di Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember,tak berkutik sama sekali saat dirinya di gelandang petugas menuju Mapolsek Gumukmas.Dia sebagai tersangka, pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus pura-pura membeli kendaraan mobil kemudian di bawa lari.Atas perbuatannya, Dia di jerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.Minggu (26/1/2020).
Tersangka di ketahui identitas di KTP beralamat di Jalan Flamboyan Rt/Rw 001/005, Desa Klasuluk, Kecamatan Mariat, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat,sebelum di gelandang polisi sempat menjadi bulan-bulanan amukan massa hingga babak-belur.Sebab Ia mencoba melarikan diri ketika korban ( pemilik mobil) mengetahui keberadaan tersangka.Ia kedapatan di pergoki korban sedang berada di sebuah Masjid.
Kanit Reskrim Polsek Gumukmas Bripka Dedy Kurniyawan S.H di konfirmasi MemoX membenarkan kejadian tersebut.Katanya, Petugas di bantu warga telah melakukan penangkapan tersangka pelaku penipuan dan penggelapan sebuah mobil Suzuki tahun 1986 warna hijau metalik Nopol N 1505 RQ milik korban bernama Susilo (45), alamat Dusun Krajan, Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember.Saat ini Mobil tersebut di sita petugas sebagai barang bukti hasil kejahatan tersangka.
“Modusnya tersangka berpura-pura hendak membeli mobil, dengan harga yang telah di sepakati sebesar 9 juta rupiah, dan kemudian tersangka mencoba kendaraan tersebut.Sampai sehari semalam tersangka tidak juga mengembalikan mobil kepada pemiliknya, padahal belum ada pembayaran sepersen pun kepada korban,” kata Dedy.
Dedy mengungkapkan, kejadian ini berawal antara tersangka dan korban menyekapati transaksi jual-beli mobil.Kemudian tersangka berpura-pura mencoba kondisi kendaraan milik korban.
“Dalam kurun waktu sehari semalam mobil tidak kunjung di kembalikan ke pemiliknya, sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Gumukmas guna pengusutan lebih lanjut,’ terangnya.
Dia menambahkan,dari hasil pengembangan jajaran Polsek Gumukmas, Mobil yang di gelapkan pelaku di temukan di sebuah bengkel, yang kini kondisinya sudah berubah bentuk menjadi Pick Up.Menurutnya,hal ini bertujuan untuk menghilangkan jejak dan rencananya mobil itu di pakai sendiri oleh tersangka untuk mengangkut jagung.
Selain itu, kepada Polisi tersangka juga mengakui jika pernah melakukan aksi yang sama, seperti meminjam motor namun motor tidak di kembalikan malahan di jual kepada orang lain.
“Kami akan terus mendalami dan kembangkan kasus ini. yang Kemungkinan masih ada lagi korban atau barang lain yang bisa di temukan di tempat lain,”tambahnya.(rir).