Lebih lanjut, Adi menekankan jika aksi ini bukan merupakan tindak pidana. Tetapi, hal ini dapat termasuk ke tindak pidana jika ada unsur eksploitasi seseorang untuk mendapatkan keuntungan dari kesusahan orang lain.
“Beda kalau nanti kami temukan kalau nenek ini sebagai korban, bahwa dia dipaksa, dia kedinginan, sampai di salah satu konten nenek tidak boleh buang air kecil. Nah itu kami harus imbau bila ada korban segera laporan,” terang Adi.
Sebelumnya, nenek Inak memang mengakui jika dirinya sengaja menggigil dalam siaran langsung agar mendapatkan simpati dari penonton. Ia juga menyebut dirinya menolak untuk berhenti membuat konten tersebut lantaran menerima lebih banyak uang dibandingkan harus bekerja di sawah.
“Kalau mau kasih saya uang, saya berhenti. Saya juga tidak takut ditahan polisi. Kecuali saya sudah lain-lain kan. Itu nggak aneh-aneh juga. Saya tidak pernah mengemis, saya cuma live mandi ikuti perintah penonton,” tuturnya. (hma/rhd)
Baca juga:
- Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi MBG, Diduga Intervensi SPPG hingga Markup Triliunan Rupiah
- Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Alami Kecelakaan Berhasil Dievakuasi
- DPRD Optimalkan Pengawasan Kinerja OPD Kabupaten Malang untuk Masyarakat
- Tingkatkan Keamanan, Babinsa Koramil Blimbing Melaksanakan Komsos Bersama Security Hotel Grand Cakra
- Dadan Hindayana Dikabarkan Dijemput Penyidik Setelah Dicopot dan Kantor BGN Digeledah Kejagung









