Lebih lanjut, Adi menekankan jika aksi ini bukan merupakan tindak pidana. Tetapi, hal ini dapat termasuk ke tindak pidana jika ada unsur eksploitasi seseorang untuk mendapatkan keuntungan dari kesusahan orang lain.
“Beda kalau nanti kami temukan kalau nenek ini sebagai korban, bahwa dia dipaksa, dia kedinginan, sampai di salah satu konten nenek tidak boleh buang air kecil. Nah itu kami harus imbau bila ada korban segera laporan,” terang Adi.
Sebelumnya, nenek Inak memang mengakui jika dirinya sengaja menggigil dalam siaran langsung agar mendapatkan simpati dari penonton. Ia juga menyebut dirinya menolak untuk berhenti membuat konten tersebut lantaran menerima lebih banyak uang dibandingkan harus bekerja di sawah.
“Kalau mau kasih saya uang, saya berhenti. Saya juga tidak takut ditahan polisi. Kecuali saya sudah lain-lain kan. Itu nggak aneh-aneh juga. Saya tidak pernah mengemis, saya cuma live mandi ikuti perintah penonton,” tuturnya. (hma/rhd)
Baca juga:
- Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Malang Pasang Rambu dan Papan Peringatan Jalur Rawan
- ASN di Batu Cabuli Keponakannya Sejak Kelas SMP
- dr Nur Rochmah Jabat Direktur RSUD Kanjuruhan Setelah Kosong Lima Tahun
- Rakor Bersama Panitia Karnaval Desa Giripurno, Polres Batu Tegaskan Larangan Sound Horeg
- 390 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Malang Resmi Diluncurkan, Bupati Berharap sebagai Penguat Ekonomi Daerah