Sementara peran tersangka Arifin bersama Ismail, mengambil kendaraan dan bertugas menjual barang curian itu.
“Mereka bertiga ini sudah komplotan cukup lihai dalam melakukan aksi pencurian motor. Total ada 15 TKP. Delapan di Simokerto dan sisanya di luar wilayah Simokerto,” tutup dia. (iki/ono)