“Dikarenakan MW sempat berusaha untuk melarikan diri, kami terpaksa menembak kaki kanan tersangka,” imbuhnya.
Dari keterangan tambahan, motor hasil curian dijual kepada MK, penadahnya. Motor jenis Honda CRF dijual dengan harga Rp13 juta dan Honda Verza dijual seharga Rp2,8 juta. Hasil penjualan motor dibagi ke seluruh pelaku.
“MW merupakan residivis dan pernah mendekam di Lembaga Permasyaratan (Lapas) Kelas 1 Malang. Dari hasil tindak pidana yang dilakukan, para tersangka terjerat Pasal 365 KUHP ayat 1 4E 5E dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” pungkasnya. (dik/mzm)
Baca juga:
- Dampak Proyek Drainase, Perumda Tugu Tirta Minta Maaf Siagakan Tim 24 Jam
- Pulihkan Semangat Pasca Tragedi Kanjuruhan, Askab PSSI Malang Gelar Kursus Pelatih Lisensi D
- Bapenda Sambang Pondok Pesantren Sosialisasi Layanan Pajak di Hari Santri
- Dahan Pohon Beringin Raksasa di Ngajum Timpa Kabel Listrik dan Truk Parkir
- Entas Anak Tidak Sekolah, Pemkab Malang Bentuk Tim Saber ATS Kecamatan