Malang, SERU.co.id – Para pedagang di Pasar Madyopuro mendapat berkah tersendiri setelah penerapan e-parking. Para pedagang tidak perlu khawatir membayar parkir berulang kali saat keluar masuk pasar, lantaran mereka akan mendapatkan kartu khusus.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menyampaikan, kebijakan bagi para pedagang yang mobilitasnya tinggi di Pasar Madyopuro. Mereka akan mendapatkan kartu khusus agar tidak membayar berulang kali.
“Untuk para pedagang, cuman sekali, kita siapkan kartunya, ga ada masalah. Bahkan berlaku untuk pedagang yang sering mondar-mandir,” seru Widjaja, saat diwawancarai SERU.co.id, Jumat (6/1/2023).
Pemberlakukan e-Parking di Pasar Madyopuro telah diberlakukan sejak 3 Januari 2023. Sebagai langkah awal, penarikan parkir masih dilakukan manual sambil menunggu kesiapan sistem e-Parking secara menyeluruh.
Dishub membidik Pasar Madyopuro sebagai titik penerapan e-Parking karena potensi pendapatan retribusi yang besar. Dalam satu hari, retribusi parkir yang bisa dikumpulkan mencapai Rp4 juta lebih. Jumlah tersebut adalah total retribusi dari 6 titik yang ada di tempat tersebut.
Terkait polemik dengan juru parkir sebelumnya, Widjaja terus berupaya mencari solusi terbaik. Salah satunya menunggu agenda hearing yang rencananya akan dilaksanakan di DPRD Kota Malang bersama dengan juru parkir lama Pasar Madyopuro.
“Hearing tergantung dari dewan, belum ada agenda,” jelas Widjaja. (ws7/rhd)
Baca juga:
- Bupati Jember Berikan Bonus Atlet Porprov IX, Terbesar di Jatim
- 22 Sekolah Kota Malang Direhab Gunakan PAK APBD Rp3 Miliar, Ini Daftarnya!
- WAQF Goes to Campus Kenalkan Wakaf Produktif Berbasis Kampus dan Dana Abadi
- Desa Landungsari Digadang-gadang Menjadi Desa Budaya di Kabupaten Malang
- Pemkab Malang Gencarkan Sosialisasi Aplikasi SIMAMA untuk Pemerintahan Desa Digital