Taufik mengatakan, AS berhasil ditangkap bermula dari salah satu warga yang tidak sengaja melintas saat pelaku berusaha mencuri kabel ground yang terbuat dari tembaga di gardu PLN L048, depan Stadion Sumberpucung.
Merasa janggal dengan aktifitas AS, warga dengan inisial B (36) terus melaporkan ke salah satu rekannya yang bekerja di PT PLN. Mendapati itu, pihak PLN melaporkan ke pihak Polsek Sumberpucung.
“Tersangka AS ditangkap Senin (2/1) sekitar pukul 16.30 WIB, sempat melarikan diri namun berhasil diamankan petugas,” urainya.
Pihak kepolisian kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud, saat ditegur pelaku sempat berkelit dan melarikan diri. Hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan di depan SPBU Sumberpucung tak jauh dari lokasi.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Dia dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (wul/mzm)
Baca juga:
- Pelajar SMK di Malang Hilang Terbawa Arus Sungai Usai Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas
- Kenaikan Harga Jelang Nataru, Akademisi UMM Desak Pemerintah Perkuat Sistem Pangan Berkelanjutan
- Banjir Bandang Terjang Sumatra, Akademisi UMM Soroti Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Hukum
- Raih Predikat Hotel Terfavorit di Batu Tourism Award 2025, Ini Kata GM Aston Inn Batu
- Bupati Sumenep Selamatkan Pegawai Honorer, Ribuan Pegawai Diangkat PPPK Paruh Waktu








