Malang, SERU.co.id – Polres Malang, berhasil mengungkap dua tersangka yang melakukan penganiayaan pada MF (16), salah satu santri di pondok pesantren di Kecamatan Bululawang, Kabupaten, Minggu (16/12/202) lalu. Satu diantara dua tersangka adalah Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizky Saputra mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari saksi-saksi, pihaknya memperoleh titik terang, dimana hasilnya merujuk pada dua tersangka itu.
“Kalau berdasarakan pemeriksaan dari saksi-saksi, dua orang tersangka ini yang melakukan pemukulan, ABH ini yang melakukan pemukulan, kemudian untuk yang lainnya itu hanya ikut. Tapi yang jelas melakukan pemukulan adalah dua orang ini,” seru Wahyu, didepan awak media.
Wahyu mengatakan, setidaknya ada beberapa saksi yang mereka mintai keterangan untuk menguatkan bukti dari tindak kekerasan itu. Yang melibatkan dari orang dalam pondok pesantren, kepala pondok, pihak keamanan.
“Total saksi sampai dengan saat ini baru dua yang kami periksa. Kemudian ditambah dengan 5 orang yang kami periksa hari ini Kamis (22/12/2022). Namun, masih proses, artinya belum selesai pemeriksaan,” terangnya.
Menurutnya, motif dari pemukulan tersebut karena sang korban dicurigai mencuri uang. Dari hasil pemeriksaan para saksi, disaat kejadian korban tengah berada di TKP. Namun, berdasarkan pengakuan korban, dirinya tak pernah melakukan hal yang dituduhkan itu.
Untuk langkah selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan penanganan kepada dua belah tersangka. Namun, berhubung salah satu tersangka adalah ABH, penanganan yang akan dilaksanakan akan sesuai dengan prosedur.