Sebagai informasi, Polres Malang menerima pengaduan perusakan fasilitas Stadion Kanjuruhan pada 1 Desember 2022, atas dugaan perusakan yang dilakukan pada 28 November 2022 lalu. Kemudian ditangani Satreskrim Polres Malang dengan memeriksa 11 saksi untuk mendalami kasus pembongkaran Stadion Kanjuruhan. Dan ditetapkan peningkatan status penyidikan pada 6 Desember 2023.
Sementara dari hasil penyidikan, ada satu pagar pembatas antara tribun dengan lapangan yang dirusak dan dirobohkan. Serta beberapa paving yang ada di pinggir lapangan.
“Untuk barang bukti peralatan tukang serta barang yang dirusak sudah kami amankan. Police line juga sudah kami pasang kembali di lokasi kejadian,” tandasnya.
Jika nantinya terbukti ada pelanggaran, pihak kepolisian akan menjerat dengan pasal 170 KUHP dan pasal 406 KUHP tentang perusakan di muka umum. (rhd)
Baca juga:
- Keluarga Korban Apresiasi Kinerja Polsek Lenteng Usai Penetapan Tersangka pada Pelaku Penganiayaan
- Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi MBG, Diduga Intervensi SPPG hingga Markup Triliunan Rupiah
- Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Alami Kecelakaan Berhasil Dievakuasi
- DPRD Optimalkan Pengawasan Kinerja OPD Kabupaten Malang untuk Masyarakat
- Tingkatkan Keamanan, Babinsa Koramil Blimbing Melaksanakan Komsos Bersama Security Hotel Grand Cakra









