Ini Alasan Mengapa KPU Batu Butuh Banyak Calon Anggota Ad Hoc

Ketua Bidang Sosdiklih dan Parmas KPU Kota Batu, Marlina. (dik) - Ini Alasan Mengapa KPU Batu Butuh Banyak Calon Anggota Ad Hoc
Ketua Bidang Sosdiklih dan Parmas KPU Kota Batu, Marlina. (dik)

Batu, SERU.co.id – Dalam waktu dekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara serentak akan melaksanakan tahapan penerimaan anggota Badan Ad hoc yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Perekrutan anggota badan ad hoc ini akan dilakukan secara digital dengan menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Di Kota Batu sendiri KPU Kota Batu mempersiapkan tahapan tersebut enggan melakukan sosialisasi secara masif.

Ketua Bidang Sosdiklih dan Parmas KPU Kota Batu, Marlina mengatakan, sesuai kebutuhan Kota Batu, untuk di tingkatan Kecamatan, anggota PPK yang dibutuhkan adalah sebanyak 15 anggota dari 3 kecamatan. Dengan demikian pihaknya setidaknya membutuhkan minimal 10 calon PPK per kecamatan atau total 30 calon anggota PPK se Kota Batu. kebutuhan sebanyak itu ada beberapa alasan yang melatarbelakangi.

Baca Lainnya

“Kenapa kita perlu lebih dari itu, karena ini untuk mempersiapkan ketikan ada pergantian antar waktu (PAW). Ketika pejabat di tengah-tengah masa jabatannya tiba-tiba tidak bisa melanjutkan dengan berbagai sebab,” serunya.

Marlina, sapaan akrabnya menyebutkan, prediksi target KPU Batu adalah mengusahakan sebanyak 3 kali lipat calon anggota PPK maupun PPS. Karena menurutnya, bisa jadi disaat proses seleksi, ada yang gugur karena masalah kesehatan. Bisa pula gugur karena masalah administrasi.

“Kita pada penerimaan calon anggota PPK dan PPS ini diminta untuk memperhatikan apakah para calon memiliki masalah riwayat komorbit atau penyakit bawaan,” ungkapnya.

Marlina juga menyebutkan, apabila pendaftar tidak sampai 2 kali lipat maka nantinya ada proses perpanjangan dari masa pendaftaran. Oleh karena itu sosialisasi penerimaan badan ad hoc ini dilakukan secara masif agar pemenuhan target 3 kali lipat jumlah calon anggota ppk pps bisa terpenuhi. Tujuannya agar tidak ada lagi perpanjangan.

“Aturan 30 persen kuota perempuan juga digunakan dalam aturan itu,” pungkasnya. (dik/mzm)


Baca juga:

Berita Terkait