Sebelumnya, Kemenkes mengimbau kepada tenaga kesehatan (nakes) untuk tidak meresepkan obat berbentuk sirop untuk sementara waktu. Instruksi yang sama juga ditujukan kepada apotek untuk tidak menjual obat sirop kepada konsumen.
Dalam keterangan terbaru, Kemenkes juga meminta masyarakat membuang obat sirop yang sudah terpakai sebagai langkah antisipasi.
Berdasarkan data per Selasa (18/10/2022), sebanyak 206 orang dilaporkan mengalami gangguan ginjal akut progresif. Sebanyak 99 orang diantaranya dinyatakan meninggal dunia. (hma/rhd)
Baca juga:
- BPKAD Jombang Serahkan Dokumen Hibah Daerah atas Tanah Kas Desa
- DLH Kota Malang Tetap Siaga Meski Saat Libur Panjang Lebaran
- Antusias Ribuan Warga Tukarkan UPK Baru, BI Malang Siapkan Rp11,4 Miliar
- Angka Kematian Karena DBD di Kabupaten Malang Meningkat
- Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Batu Cari Solusi Rawan Macet Lebaran