Sebelumnya, Kemenkes mengimbau kepada tenaga kesehatan (nakes) untuk tidak meresepkan obat berbentuk sirop untuk sementara waktu. Instruksi yang sama juga ditujukan kepada apotek untuk tidak menjual obat sirop kepada konsumen.
Dalam keterangan terbaru, Kemenkes juga meminta masyarakat membuang obat sirop yang sudah terpakai sebagai langkah antisipasi.
Berdasarkan data per Selasa (18/10/2022), sebanyak 206 orang dilaporkan mengalami gangguan ginjal akut progresif. Sebanyak 99 orang diantaranya dinyatakan meninggal dunia. (hma/rhd)
Baca juga:
- AKBP Basuki Dipecat Usai Sidang Etik, Fakta Baru Kasus Kematian Dosen Untag Terungkap
- Epy Kusnandar Wafat di Usia 61 Tahun Usai Alami Penyumbatan Batang Otak
- Tengsoe Tjahjono, Winarto Ekram & Dadang Rukmana Menerima Anugerah Sabda Budaya 2025
- DPMPTSP Batu Fasilitasi Kolaborasi Antara Usaha Besar dan UMKM Lewat Event “Njagong Bareng”
- Tunggu Proyek Drainase Selesai, DLH Kota Malang Bakal Percantik Kawasan Suhat








