Atas dakwaan tersebut, Bharada E tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan, dakwaan JPU sudah cermat dan tepat.
“Terkait dakwaan yang disampaikan ada beberapa catatan dari kami. Nanti kami akan sampaikan ke pembuktian. Kami putuskan untuk tidak eksepsi,” kata Ronny. (hma/rhd)
Baca juga:
- Dampak Proyek Drainase, Perumda Tugu Tirta Minta Maaf Siagakan Tim 24 Jam
- Pulihkan Semangat Pasca Tragedi Kanjuruhan, Askab PSSI Malang Gelar Kursus Pelatih Lisensi D
- Bapenda Sambang Pondok Pesantren Sosialisasi Layanan Pajak di Hari Santri
- Dahan Pohon Beringin Raksasa di Ngajum Timpa Kabel Listrik dan Truk Parkir
- Entas Anak Tidak Sekolah, Pemkab Malang Bentuk Tim Saber ATS Kecamatan