Bondowoso,SERU- Bupati Bondowoso, KH.Salwa Arifin akan patuh melaksanakan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap persoalan mutasi ASN yang menjadi materi interpelasi DPRD Bondowoso. Jawaban Bupati Salwa, ini disampaikan Ketua DPRD Bondowoso, H.Ahmad Dhafir usai Rapat Paripurna Tertutup Jawaban dan Penjelasan Bupati Terhadap Interpelasi DPRD Bondowoso di Gedung DPRD setempat, Senin (23/12/2019).
Itu karena, Bupati Salwa enggan berkomentar mengenai jawaban dan penjelasan persoalan mutasi ASN yang menjadi materi interpelasi dalam rapat paripurna tertutup DPRD. Orang nomor satu Pemkab Bondowoso menyarankan meminta penjelasan pada Keua DPRD, Ahmad Dhafir. ”Saya no comment soal interpelasi tadi. Silahkan minta penjelasan kepada Ketua DPRD saja,” katanya bergegas meninggalkan Gedung DPRD Bondowoso.
Dhafir –panggilan akrab H.Ahmad Dhafir- pun menjelaskan, jawaban dan penjelasan bupati dalam rapat paripurna tertutup DPRD Bondowoso akan melaksanakan rekomendasi Komisi ASN (KASN) atas persoalan mutasi ASN pemkab yang menjadi materi hak interpelasi DPRD. ”Dalam rapat paripurna tertutup tadi, jawaban dan penjelasan bupati adalah apapun yang menjadi keputusan (rekomendasi, red) KASN soal mutasi ASN, maka bupati akan patuh melaksanakannya,” jelasnya.

Karena itu, apapun hasil paripurna tertutup jawaban dan penjelasan bupati terhadap inteperlasi DPRD tersebut, menurut Dhafir, akan dilanjutkan ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD. Di Banmus yang terdiri fraksi-fraksi DPRD menanggapi dan menyikapi jawaban dan penjelasan bupati. ”Hasil Banmus, kemudian direkomendasikan untuk rapat paripurna menyampaikan tanggapan dan pendapat fraksi-fraksi terhadap jawaban dan penjelasan bupati terhadap materi interpelasi DPRD,” katanya.
Mengingat, tambah Dhafir, rapat paripurna DPRD merupakan kewenangan fraksi-fraksi untuk menyampaikan pendapat dan tanggapan terhadap jawaban bupati atau eksekutif. In karena, fraksi bukan alat kelengkapan DPRD. ”Saya juga bukan kepala DPRD, tapi ketua DPRD. Sehingga, saya hanya koordinator atau mengkoordinir apa yang menjadi pendapat fraksi-fraksi,” ujar politisi senior PKB Bondowoso ini.
Yang jelas, kata Dhafir, jawaban dan penjelasan bupati terhadap materi interpelasi DPRD sudah sesuasi PP No.12 Tahun 2018 dan Tata Tertib (Tatib) DPRD Bondowoso. Karena, agenda pokok rapat paripurna tertutup DPRD adalah jawaban dan penjelasan bupati terhadap persoalan materi hak interpelasi DPRD. ”Mengenai rekomendasi KASN terhadap materi interpelasi DPRD Bondowoso masih berproses. Tapi, DPRD Bondowoso telah menerima berita acara rapat KASN,” tandasnya.
Rapat paripurna tertutup sendiri berlangsung singkat. Bupati Salwa menyampaikan jawaban dan penjelasan terhadap persoalan mutasi ASN yang menjadi materi interpelasi DPRD sekitar 30 menit. Namun, sempat ada interupsi dari salah satu anggota DPRD Bondowoso dari Fraksi Amanat Golkar yang menanyakan pernyataan Bupati Salwa di media online maupun offline perihal rekomendasi KASN terhadap persoalan mutasi ASN. (ido)