Bondowoso,SERU- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Bondowoso harus bekerja ektrakeras merealisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2019 untuk mencapai target yang sudah ditetapkan. Ini karena, menjelang jatuh tempo atau batas akhir pada 31 Desember 2019, pelunasan PBB-P2 yang mencapai 100 persen baru lima kecamatan dari 23 kecamatan di Bondowoso. Artinya, dari target PBB-P2 Rp 15,6 miliar, hingga pertengahan Desember 2019 baru terealisasi sekitar Rp 10 miliar.
Kepala Bapenda Bondowoso, Endang Hardiyanti saat acara Gebyar Undian PBB-P2 Bondowoso 2019 di GOR Pelita, Rabu (18/12/2019) mengatakan, lima kecamatan yang sudah melunasi PBB-P2 hingga pertengahan pertengahan Desember 2019 adalah Kecamatan Curahdami, Binakal, Pakem, Wringin, dan Klabang. ”Untuk 2019 Desa/Kelurahan di 23 Kecamatan di Bondowoso yang sudah melunasi PBB-P2 hingga pertengahan Desember 2019 sudah lebih 100 Desa/Kelurahan,” katanya.

Endang mengaku optimistis sebelum jatuh tempo pelunasan pada 31 Desember 2019, desa/kelurahan yang tersebar di 18 kecamatan menyusul melunasi PBB-P2. Mengingat, pelayanan pelunasan PBB-P2 dari desa/kelurahan di 18 kecamatan. Itu terus bergerak. ”Karena itu, untuk menggenjot, memotivasi, dan mengapresiasi pelunasan PBB-P2 Bondowoso tahun, ini agar mencapai target yang susdah ditetapkan, Bapenda menggelar acara Gebyar Undian PBB-P2 2019 ini,” terang mantan Kepala Disdikbud Bondowoso ini.
Sementara Bupati Bondowoso KH. Salwa Arifin yang membuka acar Gebyar Undian PBB-P2 Bondowoso 2019 mengatakan, salah satu penyebab seluruh desa/kelurahan di Bondowoso belum melunasi PBB-P2, karena berbagai faktor. Mulai kesadaran masyarakat membayar PBB-P2 masih rendah, hingga kinerja pemungut PBB-P2 di lapangan yang kurang maksimal. ”Para wajib pajak perlu kesadaran yang tinggi dan para pemungut pajak harus kerja maksimal serta punya cara jitu yang bisa mempengaruhi kesadaran masyarakat membayar pajak,” katanya.
Karena itu, Bupati Salwa mengapresiasi lima kecamatan yang sudah melunasi PBB-P2 tahun ini mencapai 100 persen. Dia berharap kecamatan lain mengikuti langkah mereka dengan melunasi PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada 31 Desember 2019. ”Karena, bagi Desa/Kelurahan yang belum melunasi PBB-P2 hingga jatuh tempo pada 31 Desember 2019, akan menerima denda dengan besaran sekitar 2 persen per bulan,” pungkasnya. (ido)