Kapolres mengatakan, ini merupakan bentuk komitmen Polres Malang, dalam upaya memberantas peredaran narkotika, baik itu ganja, pil, sabu-sabu dan lain sebagainya.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan tindak pidana narkotika untuk beraksi, bergerak melakukan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Malang. Ini kami akan kejar terus, setiap bentuk-bentuk penyalahgunaan narkotika, hingga bener-bener bisa melindungi masyarakat utamanya generasi-generasi muda kita,” tutupnya.
Menurut data yang dihimpun, keberhasilan Polres Malang di tahun 2021 dalam kegiatan yang serupa, mereka berhasil mengamankan sebanyak 55 kasus, dari 56 tersangka. Dengan barang bukti berupa sabu 27,23 gram, ganja 264,26 gram dan 324 batang, kemudian pil dobel L sebanyak 4.475 butir. (ws6/ono)
Baca juga:
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan
- Polres Batu Aksi Pasang Stiker Call Center 110 Di Lokasi Strategis Demi Pelayanan Cepat
- Polisi Dalami Motif Pengeroyokan Pelajar SMKN 4 Malang Diduga Kesalahpahaman
- Seorang Lansia di Tumpang Tewas Terbakar di Dalam Rumahnya
- Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025