Kapolres mengatakan, ini merupakan bentuk komitmen Polres Malang, dalam upaya memberantas peredaran narkotika, baik itu ganja, pil, sabu-sabu dan lain sebagainya.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan tindak pidana narkotika untuk beraksi, bergerak melakukan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Malang. Ini kami akan kejar terus, setiap bentuk-bentuk penyalahgunaan narkotika, hingga bener-bener bisa melindungi masyarakat utamanya generasi-generasi muda kita,” tutupnya.
Menurut data yang dihimpun, keberhasilan Polres Malang di tahun 2021 dalam kegiatan yang serupa, mereka berhasil mengamankan sebanyak 55 kasus, dari 56 tersangka. Dengan barang bukti berupa sabu 27,23 gram, ganja 264,26 gram dan 324 batang, kemudian pil dobel L sebanyak 4.475 butir. (ws6/ono)
Baca juga:
- Perselisihan Dua Yayasan di Turen Belum Temukan Titik Terang di RDPU DPRD Kabupaten Malang
- Wujudkan Smart Green Campus, UB Tekankan Lima Aspek Ini
- Kesiapan Mental dan Finansial Jadi Pertimbangan Gen Z Menunda Pernikahan
- KAI Batalkan 38 Perjalanan KA Akibat Banjir, Penumpang Dapat Refund
- Warga Wiyurejo Digegerkan Penemuan Jenazah Petani Tergantung di Gubuk Kebun Apel







