Jakarta, SERU.co.id – Tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menilai, pengacara keluarga Brigadir J tidak perlu melapor ke Presiden Jokowi soal tidak dilibatkan dalam rekonstruksi. Ade meyakini, pengacara Brigadir J telah berpengalaman di bidang hukum pidana.
Ade meminta, soal tidak terlibatnya pengacara korban, tidak perlu diperdebatkan. Ia mengatakan, mereka pasti memahami proses rekonstruksi yang terjadi.
“Saya yakin, mereka memahami proses rekonstruksi terjadi. Jadi nggak usah diperdebatkan,” seru Ade, Selasa (30/8/2022).
“Iya nggak perlu (dilaporkan). Nggak ada korelasinya. Karena Pak Jokowi sudah mengatakan kepada Kapolri untuk buka kasus seterang-terangnya. Kan begitu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ade menyatakan jika polisi akan mengungkap kasus ini seterang-terangnya.
“Tidak mungkin polisi itu ingin melakukan bantahan atas arahan dari Pak Presiden. Dan Pak Kapolri telah katakan kepada publik, dalam hal rekonstruksi ini, ingin ungkap kasus seterang-terangnya, sejelas-jelasnya sesuai arahan Pak Presiden,” tegasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin tidak diperbolehkan untuk mengikuti jalannya rekonstruksi di rumah Duren Tiga pada Selasa (30/8/2022). Kamaruddin mengatakan, pihaknya merasa kecewa atas hal tersebut dan akan melaporkan hal itu ke Presiden Jokowi hingga DPR.
“Saya akan berbicara sama presiden dan/atau oleh salah satu menko-nya, saya akan bicarakan ini rencana dalam waktu minggu ini,” ujarnya. (hma/rhd)
Baca juga:
- Tunjangan Berkurang, Anggota DPRD Kota Malang Diimbau Tidak Flexing Kekayaan
- Sinergi Ngalam Mbois Guyub Damai, Masyarakat Kota Malang Kompak Lawan Provokasi
- Pemerintah Janji Tindaklanjuti Aspirasi Kolektif 17+8 Meski Tak Semua Bisa Dipenuhi
- Program Poin Untuk Travel di Buah Tangan Oleh-Oleh Batu Bisa Untuk Umrah Gratis
- PLN Hadirkan Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen hingga 17 September 2025