Jakarta, SERU.co.id – Tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menilai, pengacara keluarga Brigadir J tidak perlu melapor ke Presiden Jokowi soal tidak dilibatkan dalam rekonstruksi. Ade meyakini, pengacara Brigadir J telah berpengalaman di bidang hukum pidana.
Ade meminta, soal tidak terlibatnya pengacara korban, tidak perlu diperdebatkan. Ia mengatakan, mereka pasti memahami proses rekonstruksi yang terjadi.
“Saya yakin, mereka memahami proses rekonstruksi terjadi. Jadi nggak usah diperdebatkan,” seru Ade, Selasa (30/8/2022).
“Iya nggak perlu (dilaporkan). Nggak ada korelasinya. Karena Pak Jokowi sudah mengatakan kepada Kapolri untuk buka kasus seterang-terangnya. Kan begitu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ade menyatakan jika polisi akan mengungkap kasus ini seterang-terangnya.
“Tidak mungkin polisi itu ingin melakukan bantahan atas arahan dari Pak Presiden. Dan Pak Kapolri telah katakan kepada publik, dalam hal rekonstruksi ini, ingin ungkap kasus seterang-terangnya, sejelas-jelasnya sesuai arahan Pak Presiden,” tegasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin tidak diperbolehkan untuk mengikuti jalannya rekonstruksi di rumah Duren Tiga pada Selasa (30/8/2022). Kamaruddin mengatakan, pihaknya merasa kecewa atas hal tersebut dan akan melaporkan hal itu ke Presiden Jokowi hingga DPR.
“Saya akan berbicara sama presiden dan/atau oleh salah satu menko-nya, saya akan bicarakan ini rencana dalam waktu minggu ini,” ujarnya. (hma/rhd)
Baca juga:
- FoRDESI Desak Evaluasi Menteri Terkait Tragedi Bencana Sumatera–Aceh, Ada Salah Kelola Hutan
- UB Peringkat 1 Nasional pada Dua Indikator QS Sustainability 2026, Peringkat Global Ikut Meroket
- Bupati Jember Resmikan Rute Penerbangan Jember-Denpasar
- Azwani Awi Terpilih Pimpin ASPPI, Munas di Palembang Hasilkan Sejarah Baru Organisasi
- Jasa Raharja Putera Serahkan Satu Unit Ambulans kepada Jatim Park Group








