Jakarta, SERU.co.id – Tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menilai, pengacara keluarga Brigadir J tidak perlu melapor ke Presiden Jokowi soal tidak dilibatkan dalam rekonstruksi. Ade meyakini, pengacara Brigadir J telah berpengalaman di bidang hukum pidana.
Ade meminta, soal tidak terlibatnya pengacara korban, tidak perlu diperdebatkan. Ia mengatakan, mereka pasti memahami proses rekonstruksi yang terjadi.
“Saya yakin, mereka memahami proses rekonstruksi terjadi. Jadi nggak usah diperdebatkan,” seru Ade, Selasa (30/8/2022).
“Iya nggak perlu (dilaporkan). Nggak ada korelasinya. Karena Pak Jokowi sudah mengatakan kepada Kapolri untuk buka kasus seterang-terangnya. Kan begitu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ade menyatakan jika polisi akan mengungkap kasus ini seterang-terangnya.
“Tidak mungkin polisi itu ingin melakukan bantahan atas arahan dari Pak Presiden. Dan Pak Kapolri telah katakan kepada publik, dalam hal rekonstruksi ini, ingin ungkap kasus seterang-terangnya, sejelas-jelasnya sesuai arahan Pak Presiden,” tegasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin tidak diperbolehkan untuk mengikuti jalannya rekonstruksi di rumah Duren Tiga pada Selasa (30/8/2022). Kamaruddin mengatakan, pihaknya merasa kecewa atas hal tersebut dan akan melaporkan hal itu ke Presiden Jokowi hingga DPR.
“Saya akan berbicara sama presiden dan/atau oleh salah satu menko-nya, saya akan bicarakan ini rencana dalam waktu minggu ini,” ujarnya. (hma/rhd)
Baca juga:
- Bupati Jember Berikan Bonus Atlet Porprov IX, Terbesar di Jatim
- 22 Sekolah Kota Malang Direhab Gunakan PAK APBD Rp3 Miliar, Ini Daftarnya!
- WAQF Goes to Campus Kenalkan Wakaf Produktif Berbasis Kampus dan Dana Abadi
- Desa Landungsari Digadang-gadang Menjadi Desa Budaya di Kabupaten Malang
- Pemkab Malang Gencarkan Sosialisasi Aplikasi SIMAMA untuk Pemerintahan Desa Digital