Malang, SERU.co.id– Polres Malang ungkap kasus tentang pencabulan yang dilakukan MR, pelatih taekwondo kepada peserta didiknya. Dalam kesempatan tersebut Polres Malang, membuka lebar jika ada korban lainnya untuk melakukan pengaduan.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Taufik menjelaskan, kasus tersebut terungkap saat tersangka melakukan pencabulan terhadap salah satu muridnya saat proses latihan. Korban akhirnya melapor kepada kepada KONI, namun hanya diberikan skorsing saja kepada MR.
“MR, ini melatih taekwondo. Kemudian setelah itu memegang bagian sensitif saksi yang lain,” seru Iptu Taufik.
Dari situ terungkap bahwa tersangka sering kali melakukan tindak pencabulan hingga persetubuhan terhadap ES, yang sudah dilakukan sejak 2016 lalu hingga saat ini.
Terdapat lima saksi termasuk ES, yang sudah diminta keterangan oleh pihak kepolisian. Menurut keterangan dari beberapa saksi yang merupakan tetangga korban, tersangka sering kali menginap di rumah ES, di saat kosong.
“Tetangganya pun menyampaikan, tersangka juga sering menginap di rumahnya ES, yang seringkali diketahui kosong,” terangnya.
Di hadapan awak media, Iptu Taufik juga menyampaikan, jika ada korban lagi dari perbuatan MR, dipersilakan untuk melakukan pengaduan ke Unit PPA Polres Malang.
“Yang merasa menjadi korban dari perbuatan MR, kita membuka diri ya untuk melaporkan tindakan MR. Apabila ada lagi, silakan melapor ke PPA, kami menerima dengan terbuka,” terangnya, Jumat (19/08/2022).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan paling ringan 5 tahun. (ws6/ono)