KPU Kota Batu Pastikan Tidak Ada Anggota Fiktif

KPU Batu Lakukan Verifikasi Anggota Parpol. (ist) - KPU Kota Batu Pastikan Tidak Ada Anggota Fiktif
KPU Batu Lakukan Verifikasi Anggota Parpol. (ist)

Batu, SERU.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu melakukan verifikasi administrasi partai politik. Ini adalah hal yang amat penting, demi mencapai jumlah anggota yang ditetapkan pada tiap parpol di tingkat kota dan kabupaten. Selain itu sebagai perlindungan kepada masyarakat yang kemungkinan namanya ikut tercatut sebagai anggota sebuah Parpol.

Komisioner KPU Kota Batu Divisi Penyelenggaraan, Erfanudin mengatakan, menurut KPU RI penetapan amggota Parpol di tingkat daerah mengikuti sebuah aturan khusus. Yakni sekurang-sekurangnya 1.000 anggota atau 1/1.000 anggota dari total masyarakat pada suatu daerah. Sementara total warga Batu, sebanyak 216 ribu.

Bacaan Lainnya

“Tentu saja, angka yang harus diraih tiap parpol adalah 216 anggota untuk lolos dalam uji verifikasi administasi sebagai peserta pemilu nanti,” serunya

Verifikasi yang dilakukan KPU Batu, tidak semata pada menentukan jumlah angka. KPU juga harus memastikan data dalam Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol terkait pekerjaan dari anggota Parpol tadi. Untuk jenis pekerjaan seperti anggota TNI, Polri dan ASN tidak boleh jadi pengurus bahkan anggota Partai.

“Tugas kita hanya melakukan verifikasi terkait berapa memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat,” tuturnya.

Selain itu, karena adanya kerawanan pencatutan nama sebagai anggota parpol, KPU juga memeriksa identitas anggota yang didaftarkan oleh Parpol. Baik pencocokan NIK, pekerjaan dan alamat. Jika ditemukan ketidaksesuaian, parpol masih bisa melakukan perbaikan pada tanggal 29 September hingga 12 Oktober nanti.

“Kami menghimbau pada masyarakat untuk melihat status keanggotaannya dengan cara melihat pada website infopemilu.kpu.go.id. Setelah memasukkan NIK akan ada jawaban yang bisa langsung dilihat. Jika tidak terdaftar, maka dalam website tersebut akan tertulis, NIK Tidak Terdaftar Dalam Sipol,” pungkasnya. (dik/mzm)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait