Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan, import baju bekas ke Indonesia tidak diperbolehkan. Namun, penjualannya memang tidak dilarang.
Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, pemerintah melarang impor barang bekas. Tetapi, untuk penjualan barang bekas tetap diizinkan.
“Memang kalau impornya itu nggak boleh. Kalau kita memang boleh jual barang bekas. Misalnya saya jual barang bekas ya boleh. Yang nggak boleh itu impor barang bekas,” seru Zulhas, Jumat (12/8/2022).
- Bank Jatim Bersama Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029
- Dari Malang untuk Indonesia, EMBA Group Jaga Konsistensi Produk Fashion
- Long Weekend Isra Mikraj, Pertamina Gelontor 813 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Jatim
Pernyataan ini menyusul maraknya penjualan baju bekas yang diimpor dari berbagai negara. Pemerintah telah menegaskan larangan impor barang bekas melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Zulhas mengakui, sulit membedakan barang impor ilegal atau bukan. Ia menegaskan, jika menemukan pakaian bekas impor akan dikenai tindakan.
“Kalau ada kita cari, kita musnahkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono juga menyadari sulitnya mengawasi baju bekas impor yang sudah terlanjur beredar. Veri mengajak masyarakat untuk bisa mengadukan jika menemukan gudang atau sumber impor baju bekas.








