“Untuk menjamin itu, Pemkot Malang dituntut membayar kewajibannya kepada kita. Kalau Pemkot Malang tidak mau membayar dengan sukarela, maka kami meminta dilakukan lelang terhadap aset milik Pemkot,” ucapnya.
Dalam permohonan eksekusi itu, pihaknya akan mengajukan bangunan Malang Creative Center (MCC), bus operasional, bus Macito, atau aset lainnya. Sebagai jaminan pembayaran pengembalian uang sewa atas putusan Mahkamah Agung.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kabag Hukum Kota Malang, Suparno mengaku, hingga saat ini Pemkot Malang belum menerima surat somasi tersebut.
“Kami belum terima somasinya, jadi belum bisa komentar,” jawabnya singkat.
Sebagai informasi, pemanfaatan bangunan di atas lahan tersebut diperkarakan oleh Handoko, melalui kuasa hukumnya A. Wahab Adhinegoro dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, pada November tahun 2019 lalu. (rhd)
Baca juga:
- BMKG Peringatkan Hujan Lebat Sepekan ke Depan, Masyarakat Tetap Wasapada
- Eyang Tati, Penjaga Warisan Batik Singosari Berpulang, Tinggalkan Filosofi Pancasila dalam Karya Seni
- Mbah Tarman Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Cek Mahar Rp3 Miliar di Pacitan
- Wali Kota Malang Tinjau 19 Rumah Rusak Terdampak Banjir di Gang Sidomulyo, Siapkan Penanganan
- DPRD Kota Malang Soroti Penanganan Banjir Belum Maksimal, Perlu Evaluasi Besar-besaran








