“Untuk menjamin itu, Pemkot Malang dituntut membayar kewajibannya kepada kita. Kalau Pemkot Malang tidak mau membayar dengan sukarela, maka kami meminta dilakukan lelang terhadap aset milik Pemkot,” ucapnya.
Dalam permohonan eksekusi itu, pihaknya akan mengajukan bangunan Malang Creative Center (MCC), bus operasional, bus Macito, atau aset lainnya. Sebagai jaminan pembayaran pengembalian uang sewa atas putusan Mahkamah Agung.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kabag Hukum Kota Malang, Suparno mengaku, hingga saat ini Pemkot Malang belum menerima surat somasi tersebut.
“Kami belum terima somasinya, jadi belum bisa komentar,” jawabnya singkat.
Sebagai informasi, pemanfaatan bangunan di atas lahan tersebut diperkarakan oleh Handoko, melalui kuasa hukumnya A. Wahab Adhinegoro dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, pada November tahun 2019 lalu. (rhd)
Baca juga:
- Danlanud Abd Saleh Ajak Prajurit Meneladani Akhlak Rasulullah dalam Menjalankan Tugas
- Perwosi Batu Salurkan Bakat Olahraga Siswi SMP/Mts Lewat Turnamen Voli
- Deflasi Kota Malang pada Agustus 2025 -0,07 Persen, Inflasi Tahunan Terkendali 2,13 Persen
- Fenomena Corn Moon Berbalut Blood Moon Hiasi Langit Indonesia 7-8 September 2025
- Pria Tak Dikenal Curi Barang Guru di SDN 2 Turirejo Saat Upacara Bendera