“Untuk menjamin itu, Pemkot Malang dituntut membayar kewajibannya kepada kita. Kalau Pemkot Malang tidak mau membayar dengan sukarela, maka kami meminta dilakukan lelang terhadap aset milik Pemkot,” ucapnya.
Dalam permohonan eksekusi itu, pihaknya akan mengajukan bangunan Malang Creative Center (MCC), bus operasional, bus Macito, atau aset lainnya. Sebagai jaminan pembayaran pengembalian uang sewa atas putusan Mahkamah Agung.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kabag Hukum Kota Malang, Suparno mengaku, hingga saat ini Pemkot Malang belum menerima surat somasi tersebut.
“Kami belum terima somasinya, jadi belum bisa komentar,” jawabnya singkat.
Sebagai informasi, pemanfaatan bangunan di atas lahan tersebut diperkarakan oleh Handoko, melalui kuasa hukumnya A. Wahab Adhinegoro dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, pada November tahun 2019 lalu. (rhd)
Baca juga:
- Polres Sumenep Usut Kasus Penipuan Travel Umrah Rp2,1 Miliar
- Wali Kota Malang Tinjau Lapak Hewan Kurban Pastikan Bebas Penyakit Jelang Iduladha
- Kapolresta Malang Kota Berikan Penghargaan 24 Orang Personel Polri dan Dinsos
- Danlanud Abd Saleh Sampaikan Progres Persiapan Venue Cabor MPI Porprov IX Jatim
- BPS Kota Malang Sebut Masa Panen Bahan Pokok Penyebab Deflasi -0,21 Persen