Jakarta, SERU.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming sebagai buron. Penetapan tersebut dinyatakan KPK usai Mardani mangkir dari dua panggilan KPK dan jemput paksa yang gagal karena ia tidak berada di apartemennya.
Kendati demikian, Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf mengatakan, Mardani masih menjadi bendahara umum PBNU. Yahya menyebut, PBNU belum akan mencopot Mardani dari jabatannya.
“(Statusnya di PBNU) Ya kita tunggu hasil pengadilannya. Masih (bendahara umum),” seru yahya, Selasa (26/7/2022).
Gus Yahya menegaskan, pihaknya menghormati segala proses hukum yang berlaku. Ia meyakini, Mardani akan menyerahkan diri.
“Tentu kita harapkan (Mardani) menyerahkan diri. Saya yakin dia akan menyerahkan diri,” ujarnya.
Mardani Maming terlibat kasus gratifikasi terkait pemberian izin usaha (IUP) senilai Rp104 miliar di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ia merupakan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018. Adapun kasus tersebut terjadi pada 2014-2021. Maming telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Maming mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasusnya. Ia mengatakan, dirinya tidak akan memenuhi panggilan penyidik KPK sebelum putusan praperadilan dibacakan pada 27 Juli 2022. (hma/rhd)
Baca juga:
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan
- Polres Batu Aksi Pasang Stiker Call Center 110 Di Lokasi Strategis Demi Pelayanan Cepat
- Polisi Dalami Motif Pengeroyokan Pelajar SMKN 4 Malang Diduga Kesalahpahaman
- Seorang Lansia di Tumpang Tewas Terbakar di Dalam Rumahnya
- Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025