Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming sebagai buron. Penetapan tersebut dinyatakan KPK usai Mardani mangkir dari dua panggilan KPK dan jemput paksa yang gagal karena ia tidak berada di apartemennya.







Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Mardani Maming Buronan
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.