Kantor Imigrasi Malang Catat 75 WNA Bermasalah Selama 2019

• Dari total 3.773 ijin tinggal

Kota Malang, SERU – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang mencatatkan beberapa capaian selama kurun waktu 2019. Diantaranya tindakan administrasi (denda), deportasi, dan projusticia keimigrasian, pemberian ijin tinggal WNA, penerbitan paspor, dan lainnya, yang dipaparkan dalam forum “Membangun Sinergitas Kehumasan antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang dengan Media dan Instansi terkait dalam upaya Peningkatan Publikasi Citra Positif Imigrasi”, di Ubud Hotel, Malang, Kamis (5/12/2019).

Bacaan Lainnya

Disebutkan tindakan administrasi (denda), deportasi, dan projusticia keimigrasian, diberlakukan kepada 75 Warga Negara Asing (WNA) di wilayah kerja Malang, Pasuruan, Probolinggo, dan Lumajang. Terinci berupa denda administrasi 54 WNA, deportasi 20 WNA, dan projusticia 1 WNA. Sementara larangan bagi WNA di wilayah tertentu, tidak ada alias nol WNA.

Novianto Sulastono, menjawab pertanyaan awak media. (rhd)

“Kebanyakan mereka berstatus mahasiswa yang mengabaikan perpanjangan ijin tinggal. Mereka berasal dari Timor Leste 10 WNA, Malaysia 10 WNA, China 8 WNA, Amerika Serikat 6 WNA, India 5 WNA, dan negara lain 35 WNA. Sementara, projusticia dilakukan oleh 1 WNA laki-laki asal India. Dengan dugaan tidak melakukan kewajiban sesuai pasal 71,” beber Novianto Sulastono, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang.

Toton, sapaan akrab Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang ini, mengatakan bahwa pemberian ijin tinggal WNA di wilayah kerjanya cukup tinggi. Tercatat ITK 1.751 ijin tinggal, ITAS 1.960 ijin tinggal, dan ITAP 62 ijin tinggal. Total 3.773 ijin tinggal.

Sementara, penerbitan paspor hingga 1 Desember 2019, terbagi paspor baru 24 halaman 946 buku, paspor baru 48 halaman 21.019 buku, paspor penggantian 24 halaman 339 buku, paspor penggantian 48 halaman 11.477 buku, e-paspor 48 halaman 37 buku. Sehingga total 33.818 buku.

“Acara ini sebagai upaya peningkatan peningkatan publikasi citra positif imigrasi. Sekaligus mengimplementasikan apa yang menjadi program prioritas dari Direktur Jenderal Imigrasi terkait dengan peningkatan manajemen media,” tandas Toton, yang segera promosi menjabat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat ini.

Acara yang dihadiri beberapa perwakilan OPD dan Forkompinda Kabupaten Malang dan Kota Malang, perwakilan perguruan tinggi, dan beberapa media ini, diharapkan dapat memberikan resonansi. Hadir sebagai narasumber lainnya, yaitu Analis Keimigrasian Ahli Madya Divisi Keimigrasian Kantor Kemenkumham Jatim, Fredy Firmantoko, dan Direktur Radar Malang, Kurniawan Muhammad.

Para peserta forum menyimak pemaparan pemateri. (rhd)

Analis Keimigrasian Ahli Madya Divisi Keimigrasian Kantor Kemenkumham Jatim, Fredy Firmantoko, mengatakan sinergi itu sangat penting. “Ketika hubungan buruk dengan media, maka berita negatif yang muncul. Tentunya akan berdampak pada informasi yang tersebar kepada publik. Sebaliknya, jika sinerginya positif, maka hubungannya positif, berita pun positif dan berdampak pemberitaannya bermanfaat pada masyarakat luas,” ujar Fredy.

Mengutip pendapat Dennis McQuail, Direktur Radar Malang, Kurniawan Muhammad, mengatakan, peran media massa ada 6, yaitu jendela informasi, kaca terhadap subyek berita, filter atau selektif, petunjuk, forum diskusi, dan partnership komunikasi.

Sementara, 4 fungsi media, yaitu informasi, edukasi, pengaruh, dan hiburan. Sayangnya, masyarakat masih menyamaratakan antara media mainstream dan media sosial. “Opini yang diangkat media sosial seolah-olah adalah fakta. Padahal inilah sumber masalah. Di medsos seringkali dipelintir, dengan memotong fakta sesungguhnya,” terang Kum, sapaan akrabnya.

Parahnya, lanjut Kum, ada beberapa isu itu dijadikan rujukan untuk diberitakan beberapa media yang mengejar sensasi. “Seharusnya dilengkapi fakta yang terjadi apa? Itu tergantung media dan awak medianya,” ungkap Kum, sembari menambahkan ada empat lapisan yang bisa meredam wartawan agar tidak keluar jalur, yaitu hati nurani, kode etik jurnalis, kode etik tempat kerja, dan dewan pers. (rhd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *