Setelah mendapatkan vaksin, peserta tidak diperkenankan langsung pulang. Tapi harus dilakukan observasi lebih dulu selama 30 menit.
“Tujuannya, mengantisipasi terjadinya kasus Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang serius. Maka penerima vaksin diminta untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit sesudah vaksin,” tandasnya. (rhd)
Baca juga:
- Perselisihan Dua Yayasan di Turen Belum Temukan Titik Terang di RDPU DPRD Kabupaten Malang
- Wujudkan Smart Green Campus, UB Tekankan Lima Aspek Ini
- Kesiapan Mental dan Finansial Jadi Pertimbangan Gen Z Menunda Pernikahan
- KAI Batalkan 38 Perjalanan KA Akibat Banjir, Penumpang Dapat Refund
- Warga Wiyurejo Digegerkan Penemuan Jenazah Petani Tergantung di Gubuk Kebun Apel







