Setelah mendapatkan vaksin, peserta tidak diperkenankan langsung pulang. Tapi harus dilakukan observasi lebih dulu selama 30 menit.
“Tujuannya, mengantisipasi terjadinya kasus Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang serius. Maka penerima vaksin diminta untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit sesudah vaksin,” tandasnya. (rhd)
Baca juga:
- UB Jadi Motor Diplomasi dan Berhasil Dorong Malang Raih Status UNESCO Creative City
- KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai Tersangka Korupsi Proyek PUPR
- Kota Malang Diusulkan Kota Metropolitan, Fokus Kembangkan Pendidikan dan Infrastruktur
- Bantuan PKH di Tlanakan Pamekasan Disunat hingga 50 Ribu Berdalih sebagai Biaya Penarikan
- MKD Putuskan Uya Kuya Tak Langgar Etik dan Sahroni Disanksi Nonaktif Enam Bulan








