Setelah mendapatkan vaksin, peserta tidak diperkenankan langsung pulang. Tapi harus dilakukan observasi lebih dulu selama 30 menit.
“Tujuannya, mengantisipasi terjadinya kasus Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang serius. Maka penerima vaksin diminta untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit sesudah vaksin,” tandasnya. (rhd)
Baca juga:
- Keluarga Affan Kurniawan Ingin Buka Usaha Mandiri, Kemensos Fasilitasi Pemberdayaan Sosial
- BPJS Kesehatan Malang Siap Kroscek Keluhan Peserta JKN, Bakal Tindak Rumah Sakit ‘Nakal’
- Takziah ke Rumah Almarhum Komandan PMK, Wali Kota Surabaya Janji Lanjutkan Perjuangan Sang Pahlawan
- Wali Kota Eri Ultimatum Oknum Pegawai Kelurahan Yang Terbukti Lakukan Pungli Adminduk
- Kunjungi SRMP Batu, Mensos Gus Ipul Apresiasi Sarana Prasarana Lengkap dan Memadai