DPRD Batu Tunggu Permendagri Terkait Pengisian Jabatan Kepala Daerah

Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi SP. (dik) - DPRD Batu Tunggu Permendagri Terkait Pengisian Jabatan Kepala Daerah
Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi SP. (dik)

Batu, SERU.co.id – Pertengahan bulan kemarin, Mendagri Tito karnavian mengaku sedang menyusun Rancangan Peraturan mendagri (Rapermendagri) tentang aturan teknis pengangkatan Penjabat (Pj) kepala daerah. Dalam Rapermendagri itu, DPRD di masing-masing daerah yang kursi pemimpinnya kosong, bisa mengusulkan 3 nama Pj. Kebijakan ini dianggap paling baik, karena lebih transparan dan demokratis.

Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi mengatakan, untuk Kota batu sendiri, masa kepemimpinan pasangan Wali kota dan wawali Batu Dewanti Rumpoko – Punjul Santoso tuntas habis pada Desember mendatang. Terkait Rapermendagri tersebut, Asmadi mengaku belum mendapatkan surat secara resmi. Wacana DPRD menunjuk 3 Pj, masih sebatas diketahuinya melalui media masa.

Bacaan Lainnya

“Itu masih wacana. Kalau benar dilakukan, kita pasti mendapat arahan langsung dari Mendagri hingga surat edaran. Begitu ada perintah jelas, akan kami laksanakan. Jadi sekarang kami belum bisa mengasumsikan dulu,” seru Asmadi.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Batu itu menjelaskan, pihaknya lebih bersikap menunggu aturan resmi. Pasalnya, apabila DPRD yang memberikan sikap, bisa menimbulkan polemik. Dikhawatirkan masyarakat Kota Batu justru akan salah menanggapinya

“Jika sudah pasti, kami akan segera menindak lanjutinya,” tegasnya lagi.

Senada, Wakil Ketua 1 DPRD Kota Batu, Nurochman mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan teknis dari Mendagri sembari mempersiapkan diri. Hal ini dikandung maksud, ketika regulasi sudah turun, DPRD Batu bisa segera menjalankan amanah tersebut. Dirinya juga memerlukan data pejabat yang sesuai dengan ketentuan.

“Untuk penjabat Bupati atau Wali Kota harus pejabat pimpinan tinggi pratama (esellon II),” pungkasnya. (dik/mzm)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait