Tanggal 1 – 13 Juli Pedagang Hewan Kurban Batu Boleh Jualan

Asisten II Sekda Kota Batu memberikan pengarahan kepada pedagang hewan kurban. (ist) - Tanggal 1 - 13 Juli Pedagang Hewan Kurban Batu Boleh Jualan
Asisten II Sekda Kota Batu memberikan pengarahan kepada pedagang hewan kurban. (ist)

Batu, SERU.co.id – Dalam rangka persiapan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1443 H di Kota Batu, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu telah mempersiapkan lokasi penjualan dan lokasi pemotongannya. Tentu saja hal ini menjadi angin segar bagi pedagang hewan kurban yang sandang pangannya ditutup paksa karena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Para pedagang hewan di Pasar Patok, Jalan Sutan Hasan Halim, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu ini, telah memperoleh pengarahan khusus dari dinas terkait.

Asisten II Sekda Kota Batu, Ir. Sugeng Pramono mengatakan, Pemkot Batu tetap memberikan kesempatan kepada mereka untuk menjual hewan kurban. Namun aktivitas itu harus di lokasi-lokasi yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu para pedagang tidak perlu merasa khawatir tidak bisa berjualan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha tahun ini.

Bacaan Lainnya

“Boleh berjualan mulai tanggal 1 sampai 13 Juli 2022, namun dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19 dan protokol PMK,” seru Sugeng yang juga mantan kepala dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

Terkait adanya pengaturan lokasi penjualan dan pemotongan ini, para pedagang hewan telah menyatakan sepakat. Sebanyak tujuh lokasi penjualan tersebut, tersebar di Kelurahan Temas, Kelurahan Sisir, Kelurahan Ngaglik, Desa Sidomulyo, Desa Oro-Oro Ombo dan Desa Tlekung. Namun bagi beberapa pedagang, lebih memilih jualan hewan kurban di rumahnya.

“Meskipun sudah ditentukan tujuh titik lokasi yang diperbolehkan untuk berjualan, saya memilih untuk berjualan di rumah saja melayani pelanggan yang tiap tahun memesan,” ujar Samsul, salah seorang pedagang kambing yang dulunya berjualan di pasar Patok.

Terkait demo yang sempat dilakukan para pedagang hewan kurban pada hari Rabu kemarin, Ketua Komisi B DPRD Kota Batu Hari Danah Wahyono menuturkan jika aksi yang dilakukan para pedagang adalah hal yang lumrah. Sebab, para pedagang juga membutuhkan lahan untuk jualan. Apalagi saat mendekati hari Raya Idul Adha seperti ini.

“Dinas terkait jangan membatasi atau bahkan menutup pasarnya karena itu tak bisa menyelesaikan masalah. Tapi dinas terkait harus memberikan fasilitas dan regulasi yang benar sembari mengawal di lapangan,” ungkapnya.

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh para pedagang hewan kurban jika ingin berjualan, salah satunya adalah ternak harus dalam kondisi sehat. Ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh dokter yang berwenang. Apabila ternak yang dijual diketahui tidak dalam kondisi sehat, maka harus segera dikeluarkan dari lokasi penjualan. (dik/mzm)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait