Hj Mundjidah Canangkan Zero Stunting di Harganas ke-29 Tahun 2022

Pencanangan zero stunting oleh Bupati dan jajaran di ruang Bung Tomo Kantor Pemkab Jombang, Rabu (29/6/2022). (ful) - Hj Mundjidah Canangkan Zero Stunting di Harganas ke-29 Tahun 2022
Pencanangan zero stunting oleh Bupati dan jajaran di ruang Bung Tomo Kantor Pemkab Jombang, Rabu (29/6/2022). (ful)

Kepada segenap pemangku kepentingan di Kabupaten Jombang, supaya memastikan diri siap berkolaborasi menjemput era baru tanpa stunting dengan bekerja tim secara efektif. Untuk itu, Bappeda harus mengawal kondisi, perencanaan program, pelaksanaan, dan evaluasi penanganan stunting bersama belasan organisasi perangkat daerah yang membidangi 11 urusan terkait untuk bersama-sama bersinergi melakukan konvergensi percepatan penurunan stunting di Kabupaten Jombang.

Sedangkan tuntutan percepatan yang diminta Presiden membutuhkan cara baru yang lebih menyeluruh dan kolaboratif. Hal yang perlu ditekankan adalah kesadaran orang tua dan perubahan perilaku masyarakat Jombang dalam menghadapi stunting.

Bacaan Lainnya

“Sehingga persiapkan kehidupan keluarga sejak pranikah. Selain itu penetapan Hari Keluarga Nasional pada tanggal 29 Juni merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah yang konsisten dalam upaya pembangunan sumber daya manusia yang berdaya saing melalui keluarga yang berkualitas yang dilaksanakan secara serentak hari ini,” tandas Bupati Mundjidah. 

Sementara itu, Kepala Dinas PPKB-PPPA dr. Pudji Umbaran menyampaikan, Hari Keluarga Nasional 2022 yang jatuh pada 29 Juni harus dijadikan motor pendorong percepatan pencegahan stunting di Indonesia. Harganas harus dimanfaatkan untuk mendorong optimalisasi fungsi keluarga di Indonesia. Khususnya dalam upaya penurunan stunting di kabupaten Jombang.

“Keluarga merupakan benteng utama dalam upaya pencegahan stunting pada setiap fase kehidupan. Mulai dari janin dalam kandungan, bayi, balita, remaja, menikah, hamil, dan seterusnya. Setiap keluarga juga harus memahami pentingnya menjaga tumbuh kembang,” pungkasnya. (ful/mzm)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait