Jombang, SERU.co.id – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai bersama Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Kediri.
Sosialisasi yang menyasar kepada masyarakat umum ini dilaksanakan di lapangan Desa Panglungan, Kecamatan Wonosalam, Selasa (4/6/2024). Sosialisasi juga dimeriahkan oleh hiburan dangdut panggung prajurit dalam rangka penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) dari Kodim 0814/Jombang.
Sosialisasi diawali dengan pemaparan singkat tentang bahaya peredaran serta cara mengatasi peredaran rokok ilegal yang kemudian dilanjutkan oleh sambutan Pj Bupati Jombang, Sugiat. Dalam sambutannya dia mengatakan, jika pihaknya bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Kediri.
Sugiat mengatakan, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan gempur rokok ilegal penting dilakukan mengingat peran strategis cukai dalam mendukung penerimaan negara dan menjaga stabilitas ekonomi.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan edukasi kepada seluruh yang hadir tentang segala hal yang berkaitan dengan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Kita perlu memahami konsekuensi hukum jika mengedarkan rokok ilegal, serta mengenali ciri-ciri rokok ilegal beserta cara melaporkannya,” tutur Sugiat.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang pembangunan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai tembakau, menurut Sugiat cukai yang dibayarkan melalui pembelian rokok nantinya akan kembali untuk pembangunan di berbagai sektor.
“Dana inilah yang digunakan untuk pembangunan, seperti pembangunan jalan, bantuan sosial (Bansos), pemberdayaan masyarakat ekonomi masyarakat melalui pelatihan keterampilan dan bantuan modal usaha,” lanjutnya.
Maka dari itu, Sugiat menegaskan betapa pentingnya memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat, karena hal itu dapat membuat negara kehilangan pendapatan yang seharusnya digunakan untuk pembangunan.
Di Kabupaten Jombang sendiri selama ini masif dilakukan pemberantasan rokok ilegal bersama aparat penegak hukum dalam pelaksanaan giat operasi bersama Barang Kena Cuka (BKC) Ilegal.
“Sinergi ini penting untuk memastikan bahwa upaya pemberantasan dilakukan secara efektif dan efisien. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh hadirin untuk bersama-sama Gempur Rokok Ilegal,” tutupnya.
Senada dengan Pj Bupati, Kepala Satpol PP Jombang, Thonsom Pranggono mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan edukasi kepada masyarakat tentang segala hal yang berkaitan dengan peredaran rokok ilegal, yang merugikan negara termasuk konsekuensi hukumnya jika mengedarkan.
“Pemerintah Kabupaten Jombang bersama kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Kediri selalu berusaha menekan dan mencegah peredaran rokok ilegal dan salah satu bentuk kegiatannya adalah sosialisasi gempur rokok ilegal,” ungkapnya.
Ditempat sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang, Thonsom Pranggono menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini merupakan hasil dari upaya komunikasi, koordinasi, kolaborasi dari seluruh jajaran penyelenggara pemerintahan dan masyarakat.
Dasar kegiatan yang pertama peraturan menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan Pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau. Dasar yang kedua, Surat Edaran Nomor 3/BC 2022 tentang pedoman pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di bidang pendekatan hukum oleh pemerintah daerah.
Dasar kegiatan yang ketiga, surat Kemendagri Nomor 900.1.15.5/20741 Tahun 2023 tentang hasil pemetaan dan pemutakhiran klasifikasi kodifikasi nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait pajak daerah, retribusi daerah, DBHDR, DBHCHT, DBH Sawit, DBH Migas, serta TDF.
Keempat, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Polisi Pamong Praja pada program, Peningkatan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Kegiatan Penegakan Peraturan Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Wali Kota, Sub Kegiatan Penanganan Atas Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Wali Kota.
Sosialisasi bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang segala hal yang berkaitan dengan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara termasuk konsekuensi hukumnya jika mengedarkan serta ciri-ciri rokok dan bagaimana tata cara melaporkannya.
Pemerintah Kabupaten Jombang bersama Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Kediri selalu berusaha menekan dan mencegah peredaran rokok ilegal. Salah satu bentuk kegiatannya adalah sosialisasi gempur rokok ilegal.
Cukai dikenakan terhadap hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, krotok daun, tembakau iris, dan hasil tembakau lainnya. Membeli rokok yang berpita cukai asli berarti turut menyumbang pembangunan karena DBHCHT 50% ya dialihkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Melalui sosialisasi gempur rokok ilegal, diharapkan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi upaya penanggulangan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang. (ful/mzm)