Malang, SERU.co.id – Kepala Desa (Kades) Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, ditetapkan jadi tersangka oleh pihak kepolisian Polres Malang. Karena menyalah-gunakan Dana Desa (DD) anggaran tahun 2019, untuk kepentingan pribadi.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Baralangi mengatakan, dari hasil audit inspektorat, kerugian negara mencapai Rp423 juta. Kemudian sejak awal 2021 pihak kepolisian sudah melayangkan surat kepada tersangka, untuk mengembalikan uang negara yang telah ia gunakan.
“Tetapi sampai saat ini, pihak yang bersangkutan tidak mampu untuk mengembalikan. Sehingga kami berkesimpulan bahwa tidak punya itikat baik, untuk melakukan pengembalian kerugian negara,” seru AKP Donny.
Dari pengakuan tersangka dirinya melakukan aksi tersebut seorang diri. Dalam kasus ini Polres Malang telah melakukan gelar perkara dan tersangka sudah ditahan sejak, Jumat (3/6/2022) lalu.
“Dia (tersangka) menjelaskan bahwa digunakan untuk keperluan dan kepentingan pribadi. Uang tidak dikembalikan karena sudah dipakai untuk keperluan pribadi,” tutur AKP Donny.
Dana Desa anggaran tahun 2019 tersebut seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan desa, Tapi yang bersangkutan tidak menggunakan sesuai dengan ketentuan. Tersangka akan dikenakan ancaman hukuman di atas 5 tahun mendekam di dalam jeruji. (ws6/ono)
Baca juga:
- Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Klojen Patroli di Stasiun Kota Baru
- Babinsa Kedungkandang Dampingi Nakes dan Kader Posyandu Arjowinangun Sosialisasi Vaksin Campak
- Pemkot Malang Pastikan Seragam Gratis Berlanjut 2026, Meski Transfer ke Daerah Dipangkas
- Dampak Demo, Okupansi Hotel di Kota Malang Anjlok, PHRI Minta Pengelola Bertahan
- Tunjangan Berkurang, Anggota DPRD Kota Malang Diimbau Tidak Flexing Kekayaan