Selanjutnya, untuk KPK sendiri lebih konsentrasi terhadap indikasi korupsi di dalam perjanjian tersebut. Di sisi lain, pihaknya juga berharap polemik tersebut untuk segera diselesaikan. Pasalnya, hal itu berkaitan dengan pemanfaatan aset pemerintah.
“Akhir September maksimal sudah ada keputusan, kita teriakkan terus kepada Wali Kotanya, ini harus beres. Selama tidak ada indikasi korupsi, tidak ada action ke arah sanksi,” pungkasnya. (bim/mzm)
Baca juga:
- Diskopindag Kota Malang Tepis Isu 57 Koperasi Merah Putih Disusupi Pengurus Titipan
- Mencuat Isu Monopoli, DPRD Kota Malang Dalami Mekanisme Penyelenggaraan Koperasi Merah Putih
- PMI Kota Malang dan Indonesia Sehat Jiwa Resmikan Poli Psikologi, Tekan Angka Bunuh Diri
- Wali Kota Batu Kunjungi Kediaman Korban Bullying di Hari Anti Bullying
- Fatayat NU Kota Batu Siap Dukung Visi Misi Kepala Daerah