Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang diminta untuk segera mengevaluasi kerjasama dengan PT Karya Indah Sukses (PT KIS) perihal Pasar Blimbing oleh KPK. Hal tersebut disampaikan oleh Kasatgas Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah 3.2, Edi Suryanto, Jumat (3/6/2022).
Kasatgas Korsupgah KPK, Edi Suryanto mengatakan, kerjasama yang dimulai dari 2010 tersebut menurutnya perlu dievaluasi ulang. Pasalnya, Pemkot sendiri perlu mengetahui apa penyebab dari delaynya perjanjian kerjasama (PKS) tersebut.
“Jadi intinya Pemkot harus melakukan evaluasi ulang atas kerjasama (dengan PT KIS) terkait pengelolaan Pasar Blimbing. Baik masalah legalnya, maupun teknis pembangunannya,” seru Edi, usai mengikuti rapat koordinasi, di kantor Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Jumat (3/6/2022).
Menurutnya, PKS antara Pemkot Malang dengan PT KIS berpotensi untuk dilanjut dan dihentikan. Namun dari masing-masing keputusan tersebut memiliki konsekuensi yang akan diterima oleh Pemkot Malang.
“Jadi kalaupun diteruskan pasti ada catatannya, perubahan-perubahan segala macam. Apalagi kalau dihentikan juga ada konsekuensinya, seperti lelang ulang,” imbuhnya.

Edi Suryanto juga mengungkapkan, dengan terlambatnya proses pengelolaan Pasar Blimbing, terdapat beberapa kerugian yang dialami oleh pedagang. Baik kerugian secara langsung maupun tidak, namun saat dikonfirmasi untuk besaran kerugian sendiri, dirinya tidak dapat memastikan.
“Tapi terbayang lah, seandainya itu memang sudah berjalan dari 2013/2015 itu akan menguntungkan pedagang. Yang kedua pastinya juga ada perekonomian yang meningkat, yang namanya pasar baru lebih disenangi oleh masyarakat,” kata Edi.