Kejari Bondowoso Turun Desa Periksa Penggunaan ADD dan DD

TURUN DESA: Kajari Bondowoso Unaisi Hetty Nining memimpin langsung rombongan jaksa monitoring dan memeriksa berkas adminitrasi pengunaan ADD dan DD. ( ido)

Bondowoso,SERU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso Jawa Timur (Jatim) membuat gebrakan jaksa turun desa. Mereka melakukan monitoring dan pemeriksaan berks administrasi penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD dan DD) masing-masing desa di Bondowoso.

Monitoring dan pemeriksaan, itu pertama dilakukan Kejari pada 7 desa di Kecamatan Botolinggo, Senin kemarin (18/11/2019). Selanjutnya ke desa-desa di 22 kecamatan lainnya di Kota Tape – julukan melengenda Kabupaten Bondowoso-. ”Monitoring dan pemeriksaan berkas ke desa oleh kejaksaan, ini didampingi Inspektorat Bondowoso sebagai bentuk pembinaan terhadap desa dalam membuat laporan pertanggungjawaban (LPj) penggunaan ADD dan DD yang baik dan benar,” kata Kajari Bondowoso Unaisi Hetty Nining.

Karena itu, Kajari Unaisi Hetty meminta agar kedatangan rombongan jaksa turun desa tidak perlu ditakutkan. Mengingat, jaksa turun desa merupakan amanah langsung Presiden RI untuk memberikan pembinaan pada desa agar mengelola pengunaan ADD dan DD dengan baik dan benar. ”Kejari Bondowoso ingin memastikan apakah penggunaan atau pengelolaan ADD dan DD oleh desa sudah sesuai peruntukkannya atau tidak.  Jika ada temuan tidak sesuai peruntukkan, desa diberikan waktu untuk memperbaiki berkas administrasi, dengan membuat surat pernyataan,” ujarnya.

Kajari Bondowoso Unaisi Hetty Nining didampingi jaksa dan ASN Inspektorat memberikan pembinaan pada para Kades soal SPj ADD dan DD. (ido)

Kajari Unaisi Hetty juga menjelaskan, Kepala Desa (Kades) harus tertib administrasi mengelola ADD dan DD. Sehingga, jika ada pemeriksaan seperti yang dilakukan kejaksaan,  sudah sesuai tupoksi masing-masing. Yakni, anggaran ADD dan DD dipegang bendahara desa dan dikelola tim pelaksana kegiatan di desa. ”Kades tidak boleh memegang anggaran desa. Semuanya harus bendahara yang pegang. Kades cukup menjadi penanggungjawab kegiatan di desa, agar tertib administrasi dan semua perangkat desa harus berfungsi sesuai tugasnya,” jelasnya.

Mantan Asisten Pengawasan Kajati Kalimantan Barat (Kalbar) ini juga berharap Kades segera memperbaiki berkas adminidstrasi pengunaan ADD dan DD yang belum lengkap dan ada kesalahan. Selain itu, dia meminta Kades harus membuat surat pernyataan menyelesaikan kesalahan berkas dan melengkapi apa yang kurang. ”Dalam monitoring  dan pemeriksaan berkas yang pertama di Kecamatan Botolinggo, ini kami mengapresisai Desa Gayam Lor yang berkas administrasi lumayan bagus dibandingkan desa lainnya,” tandasnya. (ido)

Berita Terkait

Iklan Cukai Pemkab Jember

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *