Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah menetapkan untuk memangkas masa karantina bagi warga dari luar negeri menjadi 7 atau 10 hari. Karantina yang sebelumnya 14 hari bagi warga yang datang dari negara yang ditemukan kasus transmisi lokal, kini menjadi hanya 10 hari. Sedangkan, warga yang datang dari negara lainnya diharuskan karantina selama 7 hari.
“Tadi diputuskan karantina yang 14 hari jadi 10 hari dan 10 hari jadi 7 hari,” seru Menkomarinves Luhut Binsar dalam keterangan resmi Senin (3/1/2021).
Dalam aturan terbaru, SK Ketua Satgas Covid-19 No. 1 Tahun 2022 disebutkan, warga yang wajib melakukan karantina selama 14 hari adalah mereka yang memiliki kriteria berikut.
- Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;
- Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; dan
- Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.
Dengan keterangan terbaru per Senin (3/1/2022), kriteria di atas berarti diberlakukan hanya 10 hari karantina.
Adapun, tempat karantina terpusat yang disediakan pemerintah hanya diberikan kepada sejumlah kriteria kelompok warga. Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, pegawai pemerintah dari perjalanan dinas, dan perwakilan Indonesia dalam perlombaan, akan diberikan fasilitas karantina terpusat.
Luhut menegaskan, tidak ada dispensasi bagi siapa pun terkait aturan ini. Ia meminta masyarakat untuk disiplin agar mencegah sebaran varian Omicron.
“Kunci Omicron di negara manapun masalah disiplin,” ucapnya. (hma/rhd)
Baca juga:
- OJK Malang Cabut Izin Usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa Batu
- Diplomat Kemlu Arya Daru Sempat Naik ke Rooftop dan Ponsel Belum Ditemukan
- Konflik Bersenjata Hari Kedua Thailand–Kamboja Semakin Memanas dan Terbuka
- Pelaku Penganiayaan Ayah dan Anak di Situbondo Berhasil Dibekuk
- Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PAW Harun Masiku