Joseph Suryadi Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan. (ist) - Joseph Suryadi Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka kasus penistaan agama. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, pihaknya kini juga telah menahan Joseph di tahanan Rutan Polda Metro Jaya.

“Siang ini penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka yang melakukan posting tersebut atas nama Joseph Suryadi atau JS,” ungkap Zulpan, Rabu (15/12/2021).

Bacaan Lainnya

Joseph dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 156A KUHP. Ia terancam hukuman 6 tahun penjara.

Polisi menyita barang bukti berupa tangkapan layar pembicaraan di media sosial, 1 buah flash disk, dan 1 handphone. Penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan ke pengadilan.

Perkara Joseph Suryadi berawal dari tagar #TangkapJosephSuryadi yang ramai di Twitter. Joseph diduga menghina Nabi Muhammad SAW dan menyamakannya dengan pelaku kekerasan seksual di Jawa Barat Herry Wiryawan.

Dalam sebuah tangkapan layar percakapan di WhatsApp, terdapat ilustrasi dan pesan yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW. Ilustrasi tersebut menggambarkan pria dewasa dan anak perempuan berkerudung dengan keterangan tek yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW.

Joseph kemudian dilaporkan oleh Husin Shihab karena dugaan penistaan agama. Usai dilaporkan, Joseph sempat melapor ke Polda mengaku jika ponselnya hilang dan bukan dirinya yang menyebarkan ilustrasi tersebut. Namun rupanya laporan tersebut hanya kebohongan Joseph sebagai alibi.

“Iya (bohong). Iya alibi iya. Itu kan cara dia untuk ini (menghindari jeratan hukum),” kata Zulpan. (hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait