Blitar, SERU.co.id – Polisi menetapkan Kepala Desa Ngadri, Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar sebagai tersangka penyelewengan dana Bantuan Sosial Tunai (BST).
Kepastian penetapan tersangka terhadap Kades berinisial MM tersebut, disampaikan Kasatreskrim Polres Blitar AKP Ardian Yudho Setyantono. “Kita sudah menetapkan tersangka untuk kasus BST. Rencana pemanggilan tersangka dalam minggu ini,” kata AKP Ardian Yudho Setyantono, Selasa (7/12/2021).
Lebih lanjut Yudho menyampaikan, sebelum melakukan gelar perkara Satreskrim Polres Blitar telah mendapatkan konfirmasi terkait sumber anggaran BST. Diketahui, anggaran BST sebesar Rp 600.000 per bulan tersebut, berasal dari Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin.
“Konfirmasi itu kami butuhkan untuk mendapatkan kepastian jeratan hukum apa yang akan kita gunakan. Yaitu Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, MM diduga menyelewengkan dana BST sejak November 2020 hingga Agustus 2021, dengan total dana yang diselewengkan sekitar Rp 17 juta. MM diduga selalu mencairkan seluruh BST, namun diduga tidak disalurkan BST tersebut ke warga. (fjr/mzm)
Baca juga:
- SPPG Tlogowaru Kota Malang Pekerjakan Masyarakat Lokal Sukseskan Program MBG, Sasar 4.800 Pelajar
- Rumah Dinas Sekda Situbondo dibobol Maling Saat Ditinggal Ibadah Haji
- Selama Libur Panjang Gunung Bromo Dibanjiri 11.735 Wisatawan Lokal dan Mancanegara
- Alfamart Gandeng Puskesmas Ardimulyo Layani Posyandu ILP dan Edukasi Balita hingga Lansia
- Wali Kota Batu Terima Audiensi Jajaran Redaksi Memo X Group di Ruang Kerja