Blitar, SERU.co.id – Polisi menetapkan Kepala Desa Ngadri, Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar sebagai tersangka penyelewengan dana Bantuan Sosial Tunai (BST).
Kepastian penetapan tersangka terhadap Kades berinisial MM tersebut, disampaikan Kasatreskrim Polres Blitar AKP Ardian Yudho Setyantono. “Kita sudah menetapkan tersangka untuk kasus BST. Rencana pemanggilan tersangka dalam minggu ini,” kata AKP Ardian Yudho Setyantono, Selasa (7/12/2021).
Lebih lanjut Yudho menyampaikan, sebelum melakukan gelar perkara Satreskrim Polres Blitar telah mendapatkan konfirmasi terkait sumber anggaran BST. Diketahui, anggaran BST sebesar Rp 600.000 per bulan tersebut, berasal dari Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin.
“Konfirmasi itu kami butuhkan untuk mendapatkan kepastian jeratan hukum apa yang akan kita gunakan. Yaitu Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, MM diduga menyelewengkan dana BST sejak November 2020 hingga Agustus 2021, dengan total dana yang diselewengkan sekitar Rp 17 juta. MM diduga selalu mencairkan seluruh BST, namun diduga tidak disalurkan BST tersebut ke warga. (fjr/mzm)
Baca juga:
- Bupati Jember Berikan Bonus Atlet Porprov IX, Terbesar di Jatim
- 22 Sekolah Kota Malang Direhab Gunakan PAK APBD Rp3 Miliar, Ini Daftarnya!
- WAQF Goes to Campus Kenalkan Wakaf Produktif Berbasis Kampus dan Dana Abadi
- Desa Landungsari Digadang-gadang Menjadi Desa Budaya di Kabupaten Malang
- Pemkab Malang Gencarkan Sosialisasi Aplikasi SIMAMA untuk Pemerintahan Desa Digital