Blitar, SERU.co.id – Polisi menetapkan Kepala Desa Ngadri, Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar sebagai tersangka penyelewengan dana Bantuan Sosial Tunai (BST).
Kepastian penetapan tersangka terhadap Kades berinisial MM tersebut, disampaikan Kasatreskrim Polres Blitar AKP Ardian Yudho Setyantono. “Kita sudah menetapkan tersangka untuk kasus BST. Rencana pemanggilan tersangka dalam minggu ini,” kata AKP Ardian Yudho Setyantono, Selasa (7/12/2021).
Lebih lanjut Yudho menyampaikan, sebelum melakukan gelar perkara Satreskrim Polres Blitar telah mendapatkan konfirmasi terkait sumber anggaran BST. Diketahui, anggaran BST sebesar Rp 600.000 per bulan tersebut, berasal dari Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin.
“Konfirmasi itu kami butuhkan untuk mendapatkan kepastian jeratan hukum apa yang akan kita gunakan. Yaitu Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, MM diduga menyelewengkan dana BST sejak November 2020 hingga Agustus 2021, dengan total dana yang diselewengkan sekitar Rp 17 juta. MM diduga selalu mencairkan seluruh BST, namun diduga tidak disalurkan BST tersebut ke warga. (fjr/mzm)
Baca juga:
- Kesiapan Mental dan Finansial Jadi Pertimbangan Gen Z Menunda Pernikahan
- KAI Batalkan 38 Perjalanan KA Akibat Banjir, Penumpang Dapat Refund
- Warga Wiyurejo Digegerkan Penemuan Jenazah Petani Tergantung di Gubuk Kebun Apel
- Tawuran Suporter Pelajar SMP Negeri Kota dan Kabupaten Malang Akibatkan Tujuh Orang Luka
- Ketua Persit Kodim 0833 Dampingi Waka Yayasan Kartika Jaya ke SMK Kartika IV-1 Malang







