Prajurit TNI Diduga Pukul Polwan, Panglima Andika: Saya Akan Proses Hukum

Pemukulan Polwan di Kalteng. (ist) - Prajurit TNI Diduga Pukul Polwan, Panglima Andika: Saya Akan Proses Hukum
Pemukulan Polwan di Kalteng. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Dugaan pemukulan seorang prajurit TNI AD kepada seorang Polwan di Kalimantan Tengah, turut membuat Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa turun tangan. Jenderal Andika menegaskan akan memproses secara hukum oknum prajurit tersebut.

“Saya akan proses hukum,” tegas Andika, Selasa (7/12/2021).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, dalam sebuah video yang viral di media sosial menunjukkan seorang Polwan Polda Kalimantan Tengah diduga mengalami pemukulan oleh prajurit TNI. Kejadian itu berawal saat polwan sedang melakukan patroli pencegahan covid-19 di Palangkaraya. Ia membubarkan kerumunan di depan sebuah kafe saat perjalanan pulang.

Menurut pengunggah video, saat personel polisi mencoba untuk melerai perkelahian. Namun, seseorang yang mengaku anggota Batalyon Rider 631 Antang, justru melakukan perlawanan. Terjadilah bentrok antara personel polisi dan orang yang diduga prajurit tersebut.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Eko Saputro menjelaskan, kondisi polwan bernama Bripda Tazkia Nabila Supriadi tersebut, mengalami luka-luka memar. Kini ia telah kembali masuk dinas.

“Bripda Tazkia sehat. Enggak apa-apa, memar saja di tangan dan kepala. Dalam kondisi sehat dan sudah berdinas kembali,” ungkap Eko.

Menurut Eko, masalah tersebut telah diselesaikan secara damai. Pimpinan kepolisian juga telah bertemu dengan TNI untuk mendamaikan kedua belah pihak.

“Kasusnya sudah selesai dan yang oknum yang terlibat pertikaian akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Komandan Korem 102 Panju Panjung Brigjen TNI Yudianto Putrajaya menambahkan, terdapat kesalahpahaman antara kedua pihak. Cerita yang berkembang di media sosial juga tidak sesuai dengan fakta.

“Cerita sebenarnya itu kan sudah terjadi. Yang beredar itu kan dilebih-lebihkan, sebenarnya tidak seperti itu,” kata Yudianto. (hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait