12 dari 56 Eks Pegawai KPK Tolak Jadi ASN Polri

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (ist) - 12 dari 56 Eks Pegawai KPK Tolak Jadi ASN Polri
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, sebanyak 12 dari 56 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak tawaran untuk menjadi ASN di Korps Bhayangkara. Sementara, 44 orang lainnya menyatakan bersedia dan tidak berubah pikiran.

“Yang tidak bersedia 12 (orang),” kata Dedi, Selasa (7/12/2021).

Bacaan Lainnya

Sehari sebelumnya, Polri melakukan sosialisasi terkait Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan khusus 57 mantan pegawai KPK dan penandatangan nota perjanjian. Setelah sosialisasi, salah satu mantan penyidik KPK Novel Baswedan menyebut, sebagian besar dari mantan pegawai KPK menerima tawaran tersebut.

“Kami memilih untuk, sebagian besar dari kami, saya katakan, bukan semuanya ya, sebagian besar dari kami memilih untuk menerima,” kata Novel.

Sementara, salah seorang yang menolak tawaran adalah eks Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang. Ia menolak tawaran tersebut karena telah berkomitmen sebagai dosen di Universitas Parahyangan.

“Saya sekarang sudah mengajar di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan. Itu juga bagian dedikasi saya di bidang hukum yang juga tentu ada tanggung jawab di situ yang tidak begitu saja ditinggalkan,” ujar Rasamala.

Selanjutnya, para pegawai yang menerima tawaran sebagai ASN, akan menjalani tes kompetensi untuk menetapkan tempat tugas. Rencananya, mereka akan ditugaskan di bidang pencegahan.

Sebagai informasi, sebanyak 56 orang mantan pegawai KPK dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses peralihan status menjadi ASN. Mereka yang tidak lulus kemudian diberhentikan oleh KPK dan ditawari posisi sebagai ASN di Polri. (hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait