Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah akan melarang peredaran minyak goreng curah ke pasar mulai tanggal 1 Januari 2022. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan menerangkan, aturan ini dibuat untuk mengantisipasi adanya lonjakan harga di komoditas minyak goreng.
“Minyak goreng curah ini kan bergantung pada Crude Palm Oil (CPO), ketika CPO naik maka minyak goreng curah juga langsung naik. Makanya pemerintah sudah mengantisipasi dengan tidak mengizinkannya minyak goreng curah diedarkan mulai dari 1 Januari 2022 nanti,” ungkap Nurwan, Rabu (24/11/2021).
Sedangkan minyak goreng kemasan dapat disimpan dalam jangka panjang sehingga harganya relatif terkendali. Jika bahan baku meningkat sewaktu-waktu, harga minyak goreng kemasan tidak akan langsung berdampak.
“Sehingga nanti, ketika CPO naik itu tidak langsung berdampak pada harga karena nantinya minyak goreng kemasan harganya masih terkendali,” sambungnya.
Ia menyebut, harga minyak goreng curah kini di atas Rp 17.000 per liter, sedangkan minyak goreng kemasan Rp 17.500 per liter. Menurutnya, pemerintah memastikan ketersediaan minyak goreng dalam negeri terus terpenuhi. (hma/rhd)
Baca juga:
- SPPG Tlogowaru Kota Malang Pekerjakan Masyarakat Lokal Sukseskan Program MBG, Sasar 4.800 Pelajar
- Rumah Dinas Sekda Situbondo dibobol Maling Saat Ditinggal Ibadah Haji
- Selama Libur Panjang Gunung Bromo Dibanjiri 11.735 Wisatawan Lokal dan Mancanegara
- Alfamart Gandeng Puskesmas Ardimulyo Layani Posyandu ILP dan Edukasi Balita hingga Lansia
- Wali Kota Batu Terima Audiensi Jajaran Redaksi Memo X Group di Ruang Kerja