Malang, SERU.co.id – Operasi penyekatan berlangsung di pos polisi Gadang, Sukun Kota Malang, Minggu (15/8/2021). Operasi ini bertujuan menegakkan PPKM level 4 yang masih berlaku di Kota Malang.
Operasi yang dimulai pukul 08.00 sampai 20.00, dilakukan penyekatan di pos polisi Gadang dengan membidik kendaraan roda empat.
“Kegiatan penyekatan ini fokus pada kendaraan roda empat yang platnya bukan plat Malang,” seru anggota Kodim 0833 Kota Malang, Koptu Aris, yang turut dalam operasi penyekatan Minggu pagi.
Dia mengatakan, setiap kendaraan wajib menunjukkan kelengkapan perorangan sesuai prokes. Yaitu pengendara harus menunjukkan kartu tanda sudah vaksin. Atau jika belum vaksin, maka sopir harus menunjukkan surat PCR.
Bisa juga, pengendara menunjukkan hasil swab antigen terbaru. Jika tidak bisa menunjukkan satu di antara ketiga syarat itu, maka kendaraan harus putar balik.
“Kendaraan luar kota harus putar balik atau kembali ke daerah asalnya, bila tidak sesuai prokes PPKM level 4,” tandasnya, sembari menambahkan tim PPKM terdiri dari anggota Polresta Malang Kota, Brimob serta Kodim 0833. (rhd)
Baca juga:
- Puasa Arafah: Sehari Menggugurkan Dosa Dua Tahun
- Pertamina Salurkan 1,5 Juta Tabung LPG di Jawa Timur Jelang Iduladha
- DPRD Kota Malang Soroti Rencana Pembangunan Gedung Parkir Kayutangan dan Nasib Jukir
- Wali Kota Target Kickboxing Kota Malang Raih Delapan Emas di Porprov IX Jatim 2025
- Calon Mahasiswa Asing Di UMM Tembus Lebih Dari 2000 Pendaftar