Jember SERU.co.id – Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dampak pencemaran udara akibat sisa pembakaran Pabrik Gula (PG) Semboro. Komisi C DPRD Kabupaten Jember beserta DKLH Jember mengunjungi Pabrik Gula (PG) Semboro, Selasa (6/7/2021).
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jember Agus Khoironi menyampaikan, pihaknya mengunjungi PG Semboro setelah mendapat keluhan dari warga sekitar pabrik PG Semboro. Terkait masalah pencemaran udara di wilayah Desa Semboro.
“Untuk keluhan terkait abu PG Semboro ini, kami tadi telah mendengar pemaparan. Penyebabnya, mesin mengeluarkan tenaga besar yang menyebabkan cerobong pabrik mengeluarkan partikel besar. Ketika ada pemrosesan yang besar, sifatnya insidental tidak setiap hari setiap jam,” seru Agus.

Untuk menjawab keluhan masyarakat, pihak PG menyatakan untuk pemakaian bahan bakar sekem juga telah dihentikan. Komisi C juga menyarankan pihak PG, agar menjalin komunikasi lebih intens dengan pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Semboro.
Komisi C juga membahas terkait tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) ke masyarakat sekitar pabrik.
“Tadi juga dibahas tentang CSR dengan Pemdes Semboro. PG Semboro mengatakan kepada kami, telah menyalurkan CSR kepada masyarakat, seperti santunan yatim piatu. Untuk itu, kami menyarankan jalin komunikasi yang baik dengan Pemdes Semboro,” sambungnya.
Kabid Tata Lingkungan DKLH Kabupaten Jember, Imam Bukhori mengatakan, hasil laboratorium dari lembaga independent menunjukkan hasil sangat baik. Namun ia menyarankan pihak PG Semboro untuk menggunakan teknologi yang terbaru.
“Tadi kita sudah ditunjukkan bagaimana pengelolaan limbah di PG Semboro, ini sangat baik. Seperti baku mutu lingkungan, limbah domestik, limbah cair, limbah udara, dalam taraf wajar terbukti dari hasil penilain adalah Biru. Namun, jika ada masyarakat yang masih mengeluhkan terkait polusi ataupun limbah lain, silahkan untuk mengadu kepada kami,” jelas Imam.
Sementara itu, Humas PG Semboro Yudho menyampaikan, pihaknya telah menjelaskan dan memaparkan permasalahan-permasalahan dan isu yang sedang dikhawatirkan masyarakat. Untuk permasalahan abu dan limbah lainnya, masih tergolong wajar dan diperbolehkan.
“Kami sudah menjelaskan semua kepada komisi C dan DKLH Kabupaten Jember. Kami juga rutin melaporkan hasil uji lab setiap bulan. Untuk isu abu, masyarakat perlu tahu bahwa penilaian masih wajar. Masyarakat juga tidak perlu khawatir karena abu tidak dalam katagori B3, bahkan abu memiliki senyawa yang dapat dimanfaatkan untuk didaur ulang,” pungkasnya. (yas/rhd)
Baca juga:
- Pelajar SMK di Malang Hilang Terbawa Arus Sungai Usai Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas
- Kenaikan Harga Jelang Nataru, Akademisi UMM Desak Pemerintah Perkuat Sistem Pangan Berkelanjutan
- Banjir Bandang Terjang Sumatra, Akademisi UMM Soroti Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Hukum
- Raih Predikat Hotel Terfavorit di Batu Tourism Award 2025, Ini Kata GM Aston Inn Batu
- Bupati Sumenep Selamatkan Pegawai Honorer, Ribuan Pegawai Diangkat PPPK Paruh Waktu








