Begini Syarat dan Cara Cek BPUM Rp 1,2 Juta

Ilustrasi BPUM. (ist) - Begini Syarat dan Cara Cek BPUM Rp 1,2 Juta
Ilustrasi BPUM. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan anggaran Rp 3,6 triliun untuk Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Bantuan akan disalurkan mulai Juli hingga September 2021 sejumlah Rp 1,2 juta per penerima.

“Sekarang kita sedang mengakselerasi untuk pemberian 3 juta UMKM dengan bantuan Rp 1,2 juta kepada usaha mikro ini, yang bisa dimulai dan diakselerasi pada Juli hingga September nanti,” ujar Menkeu Sri Mulyani beberapa hari lalu.

Bacaan Lainnya

Adapun syarat penerima BPUM adalah:

  • Memiliki Usaha Berskala Mikro
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Bukan Pegawai Pemerintahan (ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN)
  • Tidak Punya Pinjaman Lain
  • Memiliki Jumlah Aset dan Penghasilan yang Disyaratkan

Cara mendapatkan BPUM adalah dengan dua cara. Pertama datang langsung ke Dinas Koperasi dan UMKM berdasarkan alamat domisili. Kedua, calon penerima diusulkan oleh lembaga pengusul seperti koperasi, kementerian/lembaga, perbankan, atau perusahaan pembiayaan.

Selanjutnya, cara mengecek penerima BPUM adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi laman resmi PT BRI (Persero) Tbk pada link eform.bri.co.id/bpum
  2. Isi nomor KTP
  3. Masukkan kode verifikasi yang tertera
  4. Pengumuman menerima BPUM atau tidak akan muncul di layar.

Cara kedua adalah melalui Bank BNI, yaitu:

  1. Kunjungi laman resmi PT BNI (Persero) Tbk pada link banpresbpum.id
  2. Isi nomor KTP
  3. Klik cari
  4. Pengumuman menerima BPUM atau tidak akan muncul di layar.

(hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait