Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan anggaran Rp 3,6 triliun untuk Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Bantuan akan disalurkan mulai Juli hingga September 2021 sejumlah Rp 1,2 juta per penerima.
“Sekarang kita sedang mengakselerasi untuk pemberian 3 juta UMKM dengan bantuan Rp 1,2 juta kepada usaha mikro ini, yang bisa dimulai dan diakselerasi pada Juli hingga September nanti,” ujar Menkeu Sri Mulyani beberapa hari lalu.
Adapun syarat penerima BPUM adalah:
- Memiliki Usaha Berskala Mikro
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bukan Pegawai Pemerintahan (ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN)
- Tidak Punya Pinjaman Lain
- Memiliki Jumlah Aset dan Penghasilan yang Disyaratkan
Cara mendapatkan BPUM adalah dengan dua cara. Pertama datang langsung ke Dinas Koperasi dan UMKM berdasarkan alamat domisili. Kedua, calon penerima diusulkan oleh lembaga pengusul seperti koperasi, kementerian/lembaga, perbankan, atau perusahaan pembiayaan.
Selanjutnya, cara mengecek penerima BPUM adalah sebagai berikut:
- Kunjungi laman resmi PT BRI (Persero) Tbk pada link eform.bri.co.id/bpum
- Isi nomor KTP
- Masukkan kode verifikasi yang tertera
- Pengumuman menerima BPUM atau tidak akan muncul di layar.
Cara kedua adalah melalui Bank BNI, yaitu:
- Kunjungi laman resmi PT BNI (Persero) Tbk pada link banpresbpum.id
- Isi nomor KTP
- Klik cari
- Pengumuman menerima BPUM atau tidak akan muncul di layar.
(hma/rhd)
Baca juga:
- Target Empat Medali Emas, Wali Kota Malang Motivasi Atlet Basket Hadapi Porprov IX Jatim
- Lansia Dilaporkan Hilang Hanyut di Sungai Metro Ditemukan Selamat di Pakisaji
- Bupati Malang Sebut Munas VI APKASI 2025 Wadah Strategis Kuatkan Pembangunan Nasional
- Ratusan Travel Merugi Miliaran Usai Visa Haji Furoda Tak Kunjung Terbit
- Zia Ulhaq Nilai Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis Dorong Pemerataan Pendidikan