Malang, SERU.co.id – Kasus BTS (Base Tranceiver Station) diduga ilegal yang berdiri di lingkungan perumahan ditolak warga. Warga Jalan Sawo RT 10 RW 05, Kelurahan Bareng, Klojen, Kota Malang, menuntut pembongkaran tower karena berbahaya.
Ketua RT 05 RW 10 Kelurahan Bareng, Hari Prasetyo menjelaskan, warga sangat merasakan dampak akibat tower BTS. Yaitu saat terjadinya gempa dan hujan deras disertai petir. Sudah beberapa kali televisi warga rusak terkena petir, ditambah radiasi pancaran gelombang signal.
“Kita hanya menuntut pembongkaran, bangunannya rawan roboh. Kedua saat terjadi petir dan hujan deras. Kalau ada apa-apa warga lari kemana mas,” seru Hari Prasetyo.
Pihaknya menambahkan, sulit untuk berkomunikasi kepada pemilik bangunan maupun lahan. Tidak ingin tinggal diam, beberapa warga sudah bolak-balik mengadukan ke DPRD Kota Malang. Alhasil lima tahun sebelumnya sudah pernah disegel, namun belum ada tindakan pembongkaran.
“Tahun 2016 sudah disegel resmi oleh Satpol PP, tapi (plang segel) dicopot oleh pihak tower,” pungkasnya.
Lain halnya, salah satu warga sekitar BTS, Feri Iriawan W mengungkapkan, sempat masuk pengadilan, karena warga menolak pembangunan BTS ini. Pemilik ada di Kota Bogor Jawa Barat, di Kota Malang hanya ada perwakilan.
Sebelumnya oleh Ketua RT periode saat itu, enam warga disuruh tanda tangan dengan kertas kosong. Warga dituntut senilai Rp24 miliar karena berupaya menghalang-halangi proses pembangunan.
“Akhirnya di pengadilan memutuskan warga yang menang, ini harus di bongkar,” ujarnya.
Pengakuannya, saat pembangunan dilakukan pada malam hari agar tidak terlalu mencolok proses pengerjaan. Awalnya dulu disamping gerbang dengan pondasi langsung ke tanah halaman samping.
“Rencana dulu disini (dekat gerbang), tapi ditolak oleh warga,” pungkasnya.
Sementara, Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Harvard Kurniawan R SH menjelaskan, DPRD akan melihat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Apakah sudah memenuhi syarat dan prasyarat, karena berkaitan dengan tempat tinggal.
“Apakah di IMB dengan sesuai bangunan sudah keluar, mengingat tupoksi dari pemerintah daerah kota/kabupaten terkait IMB,” jelasnya.
Terkait telekomunikasi, sudah ada pencabutan wewenang, dimana izin menara telekomunikasi ini bukan dari wewenang Pemkot atau Pemkab. Tapi pihaknya tidak lepas tangan, bukan sebuah alasan untuk pemerintah memiliki tanggung jawab.
Menurutnya, Pemkot Malang harus berkomunikasi dengan Pemprov atau Pemerintah Pusat terkait yang memiliki wewenang. Berdasarkan peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) pasal 7 ada syarat-syarat menara telekomunikasi.
“Salah satunya adalah terkait struktur bangunan, pondasi bangunan menara tersebut,” ungkap Harvard Kurniawan.
Terkait pondasi, lanjutnya, menara tersebut ada aturannya, apakah pondasi letaknya harus di tanah atau diatas bangunan. Langkah berikutnya akan memanggil pemilik lahan tersebut untuk dimintai keterangan sekaligus perizinan.
“Kalau memang di IMB tidak memiliki izin, ya kita sarankan Pemkot Malang membongkar,” tegasnya.
Desas-desus Pemkot Malang tidak memiliki anggaran jika memang harus dibongkar, pihaknya menampik isu tersebut. Soal anggaran bisa diusulkan di forum Pemkot Malang bersama DPRD Kota Malang.
“Ini menjadi evaluasi menjelang BAK. Karena baik untuk pembongkaran reklame, maupun izin-izin bangunan. Reklame ada biaya pembongkaran,” bebernya.
Pihaknya menyarankan, Pemkot Malang harus mengalokasikan anggaran APBD terkait hal-hal seperti ini. Karena kasus tersebut juga merugikan masyarakat. Minggu depan akan memanggil pihak terkait, sekaligus akan ada hiring-hiring terkait LKPJ Walikota.
“Sehingga menjadi bahan evaluasi juga untuk menyusun anggaran di BAK. Nantinya terkait hal-hal yang seperti ini,” pungkasnya. (jaz/rhd)
Baca juga:
- Babinsa Kedungkandang Dampingi Petani Tlogowaru Panen Raya Padi
- Target Empat Medali Emas, Wali Kota Malang Motivasi Atlet Basket Hadapi Porprov IX Jatim
- Lansia Dilaporkan Hilang Hanyut di Sungai Metro Ditemukan Selamat di Pakisaji
- Bupati Malang Sebut Munas VI APKASI 2025 Wadah Strategis Kuatkan Pembangunan Nasional
- Ratusan Travel Merugi Miliaran Usai Visa Haji Furoda Tak Kunjung Terbit
Gak akan diurus sebelum viral…..