Malang, SERU.co.id – Tim gabungan Forpimcam Kedungkandang menggelar operasi yustisi prokes dan penegakan PPKM mikro di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Senin (7/6/2021) mulai pukul 08.40. Sasaran operasi pengguna jalan yang melintas di depan kantor Kelurahan Sawojajar, Jalan Raya Sawojajar.
Dari hasil operasi, petugas menjaring sekitar 10 orang tak bermasker. Mereka mendapatkan sanksi menghapalkan Pancasila dan menyanyi lagu Indonesia Raya.
“Kami menjaring 10 pengguna jalan yang melintas di Jalan Raya Sawojajar. Selain kami berikan sanksi, kami juga berikan masker, serta menghimbau tentang pentingnya 3M. Agar penyebaran virus bisa menurun,” seru Babinsa Sawojajar, Pelda Nugroho, bersama Serka Sudiyono
Total petugas gabungan Forpimcam Kedungkandang yang terlibat operasi yustisi, yaitu 28 orang. Mereka berasal dari Polsek Kedungkandang, Koramil Kedungkandang, staf Kelurahan Sawojajar, serta anggota Satpol PP.
“Saya mengakui salah, karena tadi terburu-buru sehingga tidak membawa masker. Padahal saya biasanya memakai masker demi keamanan saya sendiri dan keluarga dari covid-19,” aku Firman, salah satu pelanggar. (rhd)
Baca juga:
- Komalku dan DPRD Kota Malang Apreasiasi Pemenang Lomba Menulis Cerita Anak
- Hasil Kesepakatan Polres Batu – Desa Giripurno Final, Karnaval Desa Harus Tuntas 23.00 WIB
- Kompolnas Cek Lokasi Kematian Diplomat Kemlu dan Tidak Temukan Kerusakan Fisik
- Polisi Dalami Peristiwa Kematian Misterius Pasutri di Lawang
- Eks Marinir RI Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia