BPJS Kesehatan Cabang Malang Gandeng Kejari Batu Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha

Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama, antara BPJS Kesehatan Cabang Malang dengan Kejaksaan Negeri Kota Batu. (ist) - BPJS Kesehatan Cabang Malang Gandeng Kejari Batu Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha
Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama, antara BPJS Kesehatan Cabang Malang dengan Kejaksaan Negeri Kota Batu. (ist)

Batu, SERU.co.id – BPJS Kesehatan Cabang Malang berkomitmen tenaga kerja memiliki jaminan kesehatan sebagai haknya dari badan usaha yang menaunginya. Sebagai bentuk keseriusan, BPJS Kesehatan menggandeng beberapa pihak untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha di Kota Batu dalam mendaftarkan karyawannya.

Bentuk kerjasama itu kembali ditandatangani dalam Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama, antara BPJS Kesehatan Cabang Malang dengan Kejaksaan Negeri Kota Batu, di Aula Kejari Kota Batu, Senin (7/5/2021). Bersama Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan tingkat Kota Batu 2021.

Bacaan Lainnya

“Penandatanganan perjanjian tersebut merupakan perpanjangan kerjasama sebelumnya. Kami berharap kerjasama ini bisa terus berkelanjutan. Kejari bisa memberikan rekomendasi dan upaya penindakan untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha,” seru Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Dina Diana Permata, kepada SERU.co.id, Senin (7/6/2021).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang bersama Kejari Batu menjawab pertanyaan awak media. (rhd) - BPJS Kesehatan Cabang Malang Gandeng Kejari Batu Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang bersama Kejari Batu menjawab pertanyaan awak media. (rhd)

Disebutkannya, BPJS Kesehatan Cabang Malang telah memberikan surat kuasa khusus kepada Kejari Batu sebagai dasar melakukan mediasi kepada badan usaha yang belum patuh. Baik kepatuhan pendaftaran, penyampaian data jumlah karyawan dan gaji, serta kepatuhan membayar iuran.

“Tujuannya agar bisa meningkatkan kepatuhan yang lebih baik dari tahun sebelumnya,” jelas Dina.

Data kepatuhan tersebut disinkronkan dengan Online Single Submission (OSS) yang terdaftar melalui DPMPTSP-TK Kota Batu, dan diawasi oleh Korwil II Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jatim.

“BPJS Kesehatan akan menyesuaikan jumlah karyawan yang telah dilaporkan oleh badan usaha melalui OSS, seperti NIB misalnya. Kami juga meminta dukungan dari dinas ketenagakerjaan baik Kota Batu maupun Provinsi Jatim,” beber Dina.

Pihaknya juga telah melakukan pendekatan maupun sosialisasi kepada badan usaha yang memang kurang patuh. Pemahaman resiko dan keuntungan dipaparkan secara gamblang, agar badan usaha mengubah mindset tentang jaminan kesehatan ketenagakerjaan.

“Ada beberapa badan usaha yang tadinya belum mendaftarkan ke BPJS, setelah kita undang akhirnya sebagian sudah mendaftarkan,” tandasnya.

Sementara itu, Kajari Kota Batu, Supriyanto menyampaikan, perjanjian kerjasama tersebut merupakan kerjasama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Dalam kerjasama itu, juga dibentuk tim pengawasan, pemeriksaan dan kepatuhan badan usaha melalui Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan tingkat Kota Batu 2021.

“Disini kami bertugas memberikan bantuan hukum kepada pemerintah dan BUMN. Termasuk BPJS Kesehatan, dimana kami bertugas memberikan bantuan hukum,” seru Supriyanto,

Forum tersebut diketuai oleh Kajari Batu, Supriyanto dan sekretaris forum oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Malang, Dina Diana Permata. Dimana berdasarkan data, kepatuhan para badan usaha di Kota Batu sudah cukup baik. Namun pihaknya akan berupaya meningkatkan jumlah kepatuhan badan usaha di Kota Batu.

“Kami akan memberikan pemahaman kepada badan usaha agar karyawannya diikutkan dan didaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Kami akan meningkatkan kepatuhan itu agar nanti para karyawan terjamin kesehatannya,” paparnya.

Turut hadir di antaranya Ketua Korwil II Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jatim Sapto Supeno ST, Kepala DPMPTSP-TK Kota Batu, Muji Lestari, dan para undangan lainnya. (rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait