Respons Isu Upeti Logam Mulia, BPJS Kesehatan Cabang Malang Klaim Kerjasama Sesuai Prosedur

Respons Isu Upeti Logam Mulia, BPJS Kesehatan Cabang Malang Klaim Kerjasama Sesuai Prosedur
Kantor BPJS Kesehatan Cabang Malang. (rhd)

Malang, SERU.co.id – Merespons isu pemberitaan dugaan pemungutan upeti logam mulia, sebagai bagian proses perpanjangan kerjasama dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Badan Penyelenggara Jaminan Nasional (BPJS) Kesehatan Cabang Malang mengklaim, pihaknya telah menjalankan prosedur kerjasama sesuai ketentuan berlaku.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Hernina Agustin menuturkan, proses tersebut dilakukan melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu kredensialing atau rekredensialing. Oleh tim yang terdiri dari BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan dan asosiasi fasilitas kesehatan.

Bacaan Lainnya

“Selain itu, juga dilakukan rapat pleno untuk menetapkan kelayakan fasilitas kesehatan dalam menjalin kerja sama. Terkait pemberitaan dimaksud, klarifikasi juga telah dilakukan bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dan asosiasi fasilitas kesehatan Kabupaten Malang,” seru Hernina, Jumat (27/3/2026).

Ditambahkannya, seluruh proses kerja sama tersebut dilaksanakan secara transparan dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun. BPJS Kesehatan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk gratifikasi dan pungutan liar.

Surat aduan yang ditembuskan ke DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Malang. (ist)
Surat aduan yang ditembuskan ke DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Malang. (ist)

“Apabila terbukti terdapat pelanggaran, akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan selalu komitmen untuk tetap menghadirkan layanan yang profesional, transparan dan berintegritas dalam setiap proses kerja sama dengan fasilitas kesehatan di wilayah Malang Raya,” imbuh Ina, sapaan akrabnya.

Hermina mengatakan, agar tidak terulang kembali adanya dugaan negatif tersebut, pihaknya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga integritas. Masyarakat dan mitra fasilitas kesehatan diminta bersama-sama aktif melaporkan, apabila terdapat Duta BPJS Kesehatan ataupun oknum yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan. Bahkan terbukti meminta dan menerima gratifikasi.

“Apabila terdapat Duta BPJS Kesehatan ataupun oknum yang mengatasnamakan BPJS kesehatan yang melakukan pelanggaran kode etik. Kami meminta dapat segera melaporkan melalui saluran Whistle Blowing System pada website https://wbs.bpjs-kesehatan.go.id. Serta unit Pengendali Gratifikasi dan Anti Penyuapan (UPGAP) BPJS Kesehatan Cabang Malang, untuk segera kami tindak lanjuti. Tentunya harus didukung dengan bukti atau evidence (bukti) yang kuat,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPDR) Kabupaten Malang, mendapati surat aduan yang ditujukan kepada Direktur BPJS Pusat dengan tembusan kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Malang. Terkait dugaan praktik pemerasan emas batangan oleh oknum petinggi BPJS Kesehatan Cabang Malang.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok menerangkan, guna menindaklanjuti surat aduan tersebut pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pihak BPJS. Guna memastikan temuan, termasuk menghadirkan aparat penegak hukum untuk mendukung dan menindak kebenaran aduan ini.

“Surat itu kami terima minggu ini dan tembusan kepada DPRD dan Bupati. Kami akan panggil BPJS Kesehatan Cabang Malang untuk klarifikasi,” ucap Zulham, Jumat (27/3/2026).

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Kepesertaan BPJS Kesehatan Malang, Yanti Dyah Harsono mengaku, tidak mengetahui tau menau terkait surat aduan yang berisikan 10 poin tersebut. Sehingga dirinya meminta bukti terlebih dahulu untuk ditanyakan lebih lanjut kepada Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang.

“Jika penjenangan ada evidence atau bukti dasar (keterangan) pendukung saya agar akan kami informasikan ke bagian Sumber Daya Manusia (SDM) dan komunikasi public kami,” ungkap Yanti, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.

Saat disinggung, berapa biaya yang harus dibayarkan oleh pihak klinik yang akan menjalin kerjasama dengan pihak BPJS Cabang Malang. Yanti mengaku, semuanya tidak ada biaya yang harus dibayarkan.

Senada, Owner Rumah Sakit Umum (RSU) Wajak Husada, Drh Puguh Wiji Pamungkas mengatakan hal yang sama, jika pengajuan kerjasama pihaknya dengan BPJS seluruhnya gratis. Baik itu pengajuan kerjasama baru dan perpanjangan kerjasama faskes ke BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Malang.

“Kalau informasi dari BPJS Kesehatan dan teman-teman PKFI, itu surat kaleng. Namun, itu memang perlu di klarifikasi ke yang bersangkutan yakni BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Malang,” jelasnya. (wul/ rhd)

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id